KONSULTASI PAJAK

Perpanjangan Hak Guna Usaha, Bagaimana Aturan Amortisasinya?

Kamis, 20 April 2023 | 09:30 WIB
Perpanjangan Hak Guna Usaha, Bagaimana Aturan Amortisasinya?

Rinaldi Adam Firdaus,
DDTC Fiscal Research & Advisory.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Fadli. Saya adalah staf keuangan salah satu perusahaan yang bergerak dalam industri perkebunan tanaman keras. Perusahaan kami berencana untuk memperpanjang izin hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan selama 20 tahun.

Sebagai tambahan informasi, kebijakan akuntansi di perusahaan kami menggunakan metode garis lurus untuk keperluan penyusutan ataupun amortisasi. Selain itu, perusahaan kami juga sudah berproduksi secara komersial.

Pertanyaan saya, apakah perusahaan kami perlu melakukan amortisasi atas biaya perpanjangan izin HGU tersebut? Kemudian, berapa tarif amortisasinya dan kapan amortisasi perlu dilakukan? Mohon informasinya. Terima kasih.

Fadli, Bogor.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Fadli. Untuk menjawab pertanyaan Bapak, kita perlu merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh s.t.d.t.d UU HPP). Simak ‘Apa Itu Amortisasi?

Dalam beleid tersebut dijelaskan mengenai amortisasi atas biaya perpanjangan HGU. Hal ini sebagaimana dimuat dalam Pasal 11A ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP yang berbunyi:

Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut …“

Adapun penghitungan amortisasi atas biaya perpanjangan HGU yang memiliki masa manfaat selama 20 tahun dan penggunaan metode garis lurus dapat mengacu pada kelompok 4 dengan tarif amortisasi sebesar 5% per tahun. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 11A ayat (2) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan perusahaan Bapak perlu melakukan amortisasi atas biaya perpanjangan HGU terkait dengan tanah yang perusahaan gunakan sebagai lahan perkebunan tanaman keras. Kemudian, atas biaya perpanjangan HGU tersebut, perusahaan dapat menggunakan tarif kelompok 4 sebesar 5% per tahun dengan masa manfaat selama 20 tahun.

Selanjutnya, terkait dengan pertanyaan Bapak mengenai waktu amortisasi perlu dilakukan, pada dasarnya dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran. Namun, terdapat pengecualian untuk bidang usaha tertentu. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 11A ayat (1a) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP jo. Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55/2022).

Adapun yang dimaksud dengan bidang usaha tertentu pada dasarnya diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 248/PMK.03/2008 tentang Amortisasi atas Pengeluaran untuk Memperoleh Harta Tak Berwujud dan Pengeluaran Lainnya untuk Bidang Usaha Tertentu (PMK 248/2008) yang berbunyi:

“Bidang usaha tertentu … meliputi:

  1. Bidang usaha kehutanan, yaitu bidang usaha hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun.
  2. Bidang usaha perkebunan tanaman keras, yaitu bidang usaha perkebunan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun.
  3. Bidang usaha peternakan, yaitu bidang usaha peternakan dimana ternak dapat berproduksi berkali-kali dan baru dapat dijual setelah dipelihara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.

Selain itu, amortisasi untuk bidang usaha tertentu dapat dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran atau pada bulan produksi komersial. Adapun yang dimaksud dengan bulan produksi komersial adalah bulan ketika penjualan mulai dilakukan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan (2) PMK 248/2008. Simak ‘Ketentuan Penyusutan dan Amortisasi Diubah, DJP: Keleluasaan untuk WP.’

Dengan demikian, karena termasuk dalam bidang usaha tertentu dan sudah berproduksi secara komersial maka perusahaan Bapak dapat mulai melakukan amortisasi atas biaya perpanjangan izin HGU pada bulan dilakukannya pengeluaran.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

BERITA PILIHAN