PROVINSI SUMATRA UTARA

Permudah Pembayaran Pajak, Kepatuhan Ditargetkan Naik Jadi 95%

Dian Kurniati | Jumat, 29 Januari 2021 | 16:33 WIB
Permudah Pembayaran Pajak, Kepatuhan Ditargetkan Naik Jadi 95%

Ilustrasi. 

MEDAN, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Sumatra Utara terus berinovasi untuk mempermudah metode pembayaran pajak kendaraan bermotor agar kepatuhan masyarakat makin meningkat.

Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi mengatakan salah satu inovasi yang dibuat adalah aplikasi bernama Samsat Sumut Bermartabat. Aplikasi ini untuk memudahkan pemilik kendaraan membayar pajak secara online.

Dengan aplikasi tersebut, dia menargetkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa meningkat dari 40% pada 2020 menjadi 95% tahun ini. “Ini bukan bocor lagi, tapi lepas semua. Ayolah, kapan ini bisa berjalan lebih baik," katanya, Jumat (29/1/2021).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Edy menyayangkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di kalangan masyarakat yang rendah. Pasalnya, pajak yang terkumpul juga akan digunakan untuk membangun Provinsi Sumut.

Samsat Sumut Bermartabat merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Dirlantas Polda Sumut, Bank Sumut, serta Jasa Raharja. Dengan aplikasi ini, wajib pajak tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat dan membayar pajak secara manual.

Pemilik kendaraan dapat mengunduh aplikasi Samsat Sumut Bermartabat dan menggunakannya pada ponsel. Setelah itu, wajib pajak cukup membayar tagihan pajak kendaraannya melalui layanan mobile banking dari Bank Sumut.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Plt Kepala BP2RD Sumut Riswan menambahkan aplikasi tersebut belum bisa diunduh karena perlu menunggu persetujuan Google Play Store dan App Store beberapa pekan lagi. Namun, setelah aplikasinya tersedia, masyarakat bisa langsung mengunduh dan menggunakannya.

"Sebagaimana arahan Gubernur Edy, mulai Juli tahun ini semua wajib pajak sudah menggunakan program kita ini, tak perlu lagi datangi Samsat," ujarnya, seperti dilansir medanbisnisdaily.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya