KPP PENANAMAN MODAL ASING SATU

Perkuat Fungsi Pengawasan Wajib Pajak, Fiskus Sambangi Sentra Industri

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Oktober 2022 | 14:00 WIB
Perkuat Fungsi Pengawasan Wajib Pajak, Fiskus Sambangi Sentra Industri

Ilustrasi.

JEPARA, DDTCNews – Guna memperkuat fungsi pengawasan wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Satu mendatangi sentra industri furnitur di Kota Jepara, Jawa Tengah pada 22 September 2022.

Berkolaborasi dengan KPP Pratama Jepara, tim dari KPP PMA Satu yang terdiri atas Kepala Seksi Pengawasan IV Sri Lestari Pujiastuti dan 3 orang account representative (AR), yaitu Rany Sangadji, Tri Utomo, dan Listyo Asih mendatangi 4 lokasi usaha wajib pajak.

“Salah satu wajib pajak yang dikunjungi ialah PT Ever Wood yang bergerak dalam industri furnitur dari kayu dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 31001,” sebut KPP PMA Satu seperti dikutip dari laman DJP, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Dalam kunjungan tersebut, tim KPP mendalami seluk beluk dalam industri furnitur. Menurut KPP, pendalaman seluk beluk usaha wajib pajak merupakan bagian dari penguatan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh otoritas pajak.

Pelaksanaan kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak tersebut juga merupakan implementasi dari Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ./2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Simak juga, Tak Mau Temui Petugas Pajak yang Berkunjung, Siap-Siap Konsekuensinya.

Sementara itu, Sri Lestari berharap pertemuan langsung dengan wajib pajak ini dapat memperkaya pemahaman akan hak dan kewajiban perpajakan. Harapannya, pembayaran pajak dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

“Begitu pula dengan kepatuhan dalam pelaporan SPT, baik Tahunan maupun Masa,” tuturnya.

Sri Lestari menambahkan tujuan lain dari kunjungan tersebut ialah untuk melaksanakan program knowing your taxpayer. Selain itu, kunjungan kepada wajib pajak juga menjadi kesempatan untuk memberikan edukasi dan menangkap berbagai masukan dari wajib pajak.

Berdasarkan SE-05/PJ/2022, kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah