PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Periksa Kapal Pesiar Masuk Wilayah RI, Bea Cukai Lakukan Boatzoeking

Dian Kurniati | Sabtu, 26 November 2022 | 12:30 WIB
Periksa Kapal Pesiar Masuk Wilayah RI, Bea Cukai Lakukan Boatzoeking

Pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan Bea Cukai.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berwenang mengawasi dan memeriksa setiap sarana pengangkut laut yang masuk ke wilayah Indonesia melalui mekanisme patroli laut dan boatzoeking.

DJBC menjelaskan petugas yang melaksanakan boatzoeking bakal mencocokkan dokumen kapal, seperti manifes dan lampirannya, dengan jumlah dan jenis kemasan barang-barang yang memang berada di atas kapal. Boatzoeking tersebut bertujuan memeriksa keberadaan barang yang tidak diberitahukan atau disembunyikan.

"Lewat boatzoeking, Bea Cukai dapat mencegah kemungkinan-kemungkinan yang bisa terjadi seperti upaya penyelundupan baik yang dilakukan oleh individu atau bahkan sindikat yang bekerja sama dengan awak kapal," bunyi cuitan akun Twitter @beacukaiRI, dikutip pada Sabtu (26/11/2022).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

DJBC menyebut pemeriksaan sarana pengangkut laut atau boatzoeking dilaksanakan petugas DJBC pada kapal yang memasuki daerah pabean atau wilayah Indonesia, baik kapal niaga maupun kapal wisata atau pesiar, sebelum sandar ke dermaga. Boatzoeking dilaksanakan oleh unit-unit vertikal DJBC yang memiliki wilayah kerja pelabuhan laut.

Misalnya Kantor Bea Cukai Kupang yang melaksanakan boatzoeking terhadap kapal pesiar MV Regatta di Pelabuhan Tenau, Kupang. Kapal pesiar berbendera Republik Kepulauan Marshall (Inggris) ini mengangkut 280 turis dan 386 kru kapal.

Selain memeriksa dokumen dan muatan kapal, petugas juga melayani pemeriksaan vessel declaration, customs declaration, dan pemeriksaan fisik atas barang bawaan penumpang.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

"Dalam kunjungan Kapal MV Regatta ke Kupang tersebut tentunya diharuskan untuk dapat memenuhi ketentuan dalam hal perizinan untuk memasuki wilayah Indonesia," bunyi cuitan @beacukaikupang.

Di sisi lain, Kantor Bea Cukai Tanjung Emas juga melaksanakan boatzoeking ketika kapal pesiar MV Le Laperouse akan bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Kapal pesiar berbendera Perancis tersebut mengangkut 127 orang turis mancanegara dan 118 kru kapal dari Singapura.

Dengan kapal pesiar tersebut, para wisatawan berkunjung ke beberapa objek wisata di Jawa Tengah, termasuk Kepulauan Karimunjawa.

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Tidak hanya MV Le Laperouse, Pelabuhan Tanjung Emas pada bulan ini juga melayani kedatangan 3 kapal pesiar lain yakn MV Viking Orion, MS Regatta, dan MV National Geographic Orion.

"Melalui boatzoeking, Bea Cukai #JagaIndonesiaKita dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, serta mengawasi seluruh peredaran barang, baik yang masuk maupun keluar Indonesia," tulis @beacukaiRI. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara