Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 mewajibkan wajib pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban pajak secara terpusat.
Kewajiban tersebut berlaku mulai tahun depan, sesuai dengan saat berlakunya PMK 81/2024 dan implementasi coretax administration system.
"Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan atas 1 atau lebih tempat kegiatan usaha sejak masa pajak Januari 2025 dan tahun pajak 2025 untuk jenis pajak PBB dilakukan secara terpusat menggunakan NPWP yang terdaftar sesuai dengan tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak," bunyi Pasal 464 PMK 81/2024, dikutip Rabu (13/11/2024).
Penggunaan NPWP untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban telah diatur dalam PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023 serta Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2024.
Terhitung sejak 1 Juli 2024, PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023 mengatur wajib pajak menggunakan NIK dan NPWP 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Ditjen Pajak (DJP) dan layanan administrasi pihak lain.
Untuk tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan, wajib pajak menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) sebagai identitas tempat kegiatan usaha.
Berdasarkan PER-6/PJ/2024 dan pengumuman-pengumuman yang dirilis oleh DJP, layanan administrasi pajak yang sudah bisa diakses oleh wajib pajak menggunakan NIK dan NPWP 16 digit antara lain account DJP Online, info KSWP, e-bupot 21, e-bupot unifikasi, e-bupot unifikasi instansi pemerintah, serta e-objection.
Selanjutnya, e-registration, e-filing, rumah konfirmasi, e-PHTB DJP Online, e-PBK, e-SKD, e-SKTD, e-reporting investasi dan dividen, e-PHTB notaris, e-reporting PPS, e-SPOP, e-reporting insentif, fasilitas insentif, perpanjangan SPT Tahunan, service API e-faktur eksternal, PMSE eksternal, e-faktur web dan desktop, SPT Masa PPN 1107 PUT, portal registrasi dan monitoring e-faktur PJAP, service PJAP faktur (API), dan e-nofa.
Kemudian, VAT refund modal khusus, e-form orang pribadi, e-form badan, SPT Masa PPS Final, pelaporan investasi dealer utama, service PJAP laporan PMSE (API), e-filing PJAP (API), web billing internet, penyusutan dan amortisasi, serta pelaporan SPT bea meterai.
Ketika coretax resmi diimplementasikan pada tahun depan, seluruh layanan yang disediakan DJP lewat sistem baru tersebut diakses menggunakan NIK atau NPWP 16 digit serta NITKU. (sap)