KEBIJAKAN KEPABEANAN

Perhatian! Dua Layanan Pabean Ini Mulai Berlaku di 14 Pelabuhan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 September 2022 | 11:30 WIB
Perhatian! Dua Layanan Pabean Ini Mulai Berlaku di 14 Pelabuhan

Ilustrasi. Pekerja membongkar muat peti kemas di Pelabuhan Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (27/8/2022). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Lembaga National Single Window menyatakan pelaksanaan pelayanan Single Submission Pengangkut dan Single Submission Pabean Karantina (SSm Quarantine Customs) berlaku mulai 1 September 2022.

Sekretaris Lembaga National Single Window (LNSW) Muhamad Lukman mengatakan layanan SSm Pengangkut dan SSm Quarantine Customs tersebut akan berlaku di 14 pelabuhan.

"Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Pakta Integritas yang telah diteken seluruh instansi terkait pada 22 Agustus 2022 lalu," katanya, dikutip pada Jumat (2/9/2022).

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Pelabuhan yang akan memberlakukan SSm Pengangkut ini antara lain Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Batam, Dumai, Panjang, Banten, Tanjung Emas, Balikpapan, Palembang, Pontianak, Kendari, dan Pelabuhan Samarinda.

Kemudian, pelabuhan yang akan memberlakukan SSm Quarantine Customs antara lain Pelabuhan Tanjung Priok, Belawan, Surabaya, Makassar, Semarang, Lampung, Pekanbaru, Palembang, Pontianak, Balikpapan, Batam, Cilegon, Samarinda, dan Kendari.

Demi menjamin kelancaran implementasi kedua layanan, seluruh instansi terkait akan menyediakan layanan help desk secara fisik atau online untuk layanan pengaduan dari pengguna jasa terkait dengan penerapan kedua layanan tersebut di setiap wilayah.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

"Nanti, seluruh pihak pun akan melaksanakan koordinasi, komunikasi, dan sosialisasi sistem dalam pelaksanaan SSm Pengangkut dan SSm Quarantine Customs di wilayah kerjanya masing-masing," ujar Lukman.

Dia menambahkan pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi penerapan sistem, serta rekonsiliasi antarpemangku kepentingan atau stakeholder untuk meminimalisir perbedaan data. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak