SURABAYA

Perda Pajak Online Tak Kunjung Rampung

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Juli 2016 | 12:22 WIB
Perda Pajak Online Tak Kunjung Rampung

SURABAYA, DDTCNews — Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya mendesak DPRD untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sistem pembayaran pajak secara online yang diajukan sejak setahun lalu.

Kepala DPPK, Yusron Sumartono menyatakan saat ini Raperda tersebut telah melalui pembahasan dan finalisasi, persiapan teknisnya juga sudah selesai, sehingga sistem pembayaran pajak online seharusnya bisa segara diterapkan.

“Kami juga tidak tahu kenapa Raperda tidak kunjung disahkan, karena pembahasan di tingkat pansus (panitia khusus) sudah selesai, karena sudah 6 bulan sesuai dengan masa kerja pansus," ujarnya di Surabaya,beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Pada tahap awal, pajak online hanya akan diberlakukan bagi restoran. DPPK mencatat jumlah restoran di Surabaya sebanyak 1.712 unit. Rencananya, tapping box akan dipasang di kasir restoran yang menggunakan sistem keuangan berbasis komputer terlebih dulu.

Restoran yang belum menggunakan sistem keuangan berbasis komputer tetap melaporkan pajaknya setiap bulan secara manual, namun DPPK terus mengupayakan pembenahan menuju basis komputer bisa berjalan paralel.

Dengan pemasangan tapping box, DPPK bisa mengetahui keseluruhan transaksi restoran, sebaliknya pihak restoran juga bisa mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkannya. Secara tidak langsung sistem ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Setelah tahun lalu penerimaan pajak restoran berhasil melampaui target, tahun ini DPPK kembali optimis bisa mencapai target penerimaan pajak restoran yang dipatok sebesar Rp287 miliar, terlebih jika sistem pajak online diterapkan segera. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara