KABUPATEN SUKABUMI

Perbarui Kerja Sama dengan PLN, Pajak Penerangan Jalan Dibahas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Juli 2020 | 13:30 WIB
Perbarui Kerja Sama dengan PLN, Pajak Penerangan Jalan Dibahas

Ilustrasi. (DDTCNews)

SUKABUMI, DDTCNews—Pemkab Sukabumi, Jawa Barat memperbarui kerja sama dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Distribusi Jabar terkait dengan penyelenggaraan pungutan pajak penerangan jalan.

Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan kerja sama dengan PLN mempunyai nilai strategis bagi Pemkab Sukabumi. Tak hanya mengamankan penerimaan pajak, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan bagi pelanggan PLN di Sukabumi.

"Kesepakatan dilaksanakan sebagai dasar penyelenggaraan pajak penerangan jalan, termasuk menjamin kelancaran pendapatan daerah," kata dikutip Jumat (3/7/2020).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Dengan kualitas pelayanan yang baik, lanjut Marwan, ia optimistis penerimaan daerah dari pajak penerangan jalan bakal ikut meningkat seiring dengan semakin banyaknya kegiatan ekonomi di wilayah Sukabumi.

Salah satu sektor usaha yang hendak didorong adalah pengembangan kegiatan pariwisata. Dia meminta PLN dapat memenuhi kebutuhan listrik untuk jalur wisata guna menumbuhkan geliat ekonomi masyarakat di sekitar objek wisata.

"Jadi bukan hanya pasokan listrik, tetapi juga sarana komunikasi yang bisa mempermudah masyarakat menyampaikan pengaduan dan keluhan terkait PLN, paparnya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Sementara itu, Manajer PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah/Distribusi Jawa Barat UP3 Sukabumi Ichwan Sahroni menyatakan kesiapan PLN untuk menjamin ketersedian pasokan listrik di Sukabumi.

"Dengan berbagai kendala yang dihadapi, kami akan melakukan evaluasi dan strategi untuk dapat memenuhi kebutuhan listrik dan mendorong percepatan pembangunan di wilayah Kabupaten Sukabumi” tuturnya dikutip dari Radar Sukabumi.

Seperti diketahui, pajak penerangan jalan merupakan salah satu pungutan pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Pajak ini dipungut atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lainnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini