PERBANAS INSTITUTE

Perbanas Institute Adakan Kuliah Umum Perpajakan Internasional

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 18 Oktober 2023 | 16:00 WIB
Perbanas Institute Adakan Kuliah Umum Perpajakan Internasional

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Perbanas Institute akan mengadakan kuliah umum perpajakan bertajuk Perkembangan Perpajakan Internasional Terkini Paska Pandemi Covid-19

Acara ini akan menghadirkan 2 pembicara. Kedua pembicara tersebut, yaitu Director of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji dan Praktisi Perpajakan sekaligus Trainer Makui Tax Institute Bolly Azi Haru.

Ketua Kompartemen Akuntan Perpajakan (KAPj) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sekaligus guru besar Perbanas Institute John Liberty Hutagaol akan memberikan keynote speech. Acara ini juga akan dihadiri Rektor Perbanas Institute Hermanto Siregar untuk memberikan opening speech.

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Sementara itu, Dosen Perbanas Institute Hetty Djuhartika akan memoderatori kuliah umum perpajakan tersebut.

Kuliah umum ini akan digelar pada Rabu, (8/11/2023) dari pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB di Lobby Unit VI Kampus Perbanas Institute Jakarta. Pada saat bersamaan, kuliah umum tersebut juga dapat diikuti secara daring melalui Zoom Meeting.

Agenda terbuka untuk umum. Bagi calon peserta yang berminat, pendaftaran dapat dilakukan melalui laman http://bit.ly/KuliahUmumPerpajakan08Nov. Selain ilmu yang bermanfaat, kuliah umum ini juga bernilai 2 satuan kredit partisipasi (SKP) bagi anggota IAI.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung pada 08128340944 (Rina Herlina) atau media sosial resmi Perbanas Institute, seperti Instagram, Twitter, dan Facebook.

Selain kuliah umum perpajakan, Perbanas Institute juga menggelar acara seremoni penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Ditjen Pajak (DJP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS