KABUPATEN KUTAI TIMUR

Perbaiki Fasilitas Dahulu, Tarik Retribusi Kemudian

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Juni 2017 | 14:01 WIB
Perbaiki Fasilitas Dahulu, Tarik Retribusi Kemudian

SANGATTA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) akan meningkatkan kelayakan fasilitas umum terutama fasilitas yang akan dikenakan retribusi. Pasalnya, saat ini masih ada beberapa fasilitas umum yang sudah disediakan tapi belum sepenuhnya layak untuk ditarik retribusinya.

Bupati Kutim Ismunandar mengatakan penarikan retribusi harus disertai dengan pelayanan yang maksimal. Mengingat, penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat penting, terlebih ia menilai realisasi penerimaan keuangan daerah terus merosot.

"Peningkatan PAD memang penting, tapi harus dilihat dulu sejauh mana kesiapan pemerintah. Jika mau menarik retribusi, maka presentasikan dulu, apakah memang layak ditarik retribusinya," katanya, Senin (19/6).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Ismunandar menegaskan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah harus menjadi acuan dalam memberlakukan penarikan retribusi. Menurutnya, penarikan retribusi tidak harus dilakukan jika pelayanan tersebut masih belum memuaskan.

Ke depannya, Pemkab Kutim akan memperbaiki fasilitas dan pelayanan tersebut agar penarikan retribusi bisa berjalan lancar. Kemudian pemerintah setempat sekaligus bisa memetakan potensi-potensi PAD yang ada di Kutim.

“Termasuk dengan retribusi sampah, dan retribusi di obyek-obyek wisata, itu sudah disiapkan. Intinya harus disiapkan dengan matang, jangan kaget-kagetan. Kalau warga kaget, ujung-ujungnya protes,” tegasnya seperti dilansir Bontang.prokal.co.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Mantan Sekretaris Daerah tersebut menyontohkan retribusi dari kantong-kantong parkir di beberapa titik yang tidak terkelola dengan baik. Hal tersebut juga menyebabkan realisasi PAD sangat minim dari target yang telah ditentukan.

Adapun kantong retribusi dimaksud antara lain retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), retribusi terminal, tepi jalan umum parkir, izin trayek Dinas Perhubungan (Dishub), dan retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) Dinas Pertanian Peternakan (Distanak).

Selain itu, termasuk juga retribusi penyediaan dan penyedotan kakus, pemeriksaan alat pemadam kebakaran di Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), retribusi rekreasi dan tempat olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), dan retribusi perikanan Dinas Kelautan Kutim. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya