PER-03/PJ/2022

PER-03/PJ/2022 Berlaku, NSFP Sebelum 2022 Tetap Harus Dikembalikan

Muhamad Wildan | Jumat, 23 September 2022 | 14:30 WIB
PER-03/PJ/2022 Berlaku, NSFP Sebelum 2022 Tetap Harus Dikembalikan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) tetap perlu mengembalikan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) terbitan sebelum tahun 2022 yang tidak terpakai.

Melalui akun @kring_pajak di Twitter, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan bahwa PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d. PER-11/PJ/2022 sebagai aturan terbaru tentang faktur pajak baru berlaku per April 2022. Artinya, beleid pendahulunya, yakni PER-24/2012 masih berlaku atas masa sebelum April 2022.

"Terkait pengembalian NSFP diatur di Pasal 10 PER-24/PJ/2012. NSFP yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu dilaporkan ke KPP bersamaan dengan SPT Masa PPN masa pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan," tulis @kring_pajak, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga:
Antisipasi Data e-Faktur Hilang, Petugas Pajak Ingatkan WP Lakukan Ini

NSFP dikembalikan menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran IVF PER-24/PJ/2012. Formulir yang dimaksud adalah formulir pemberitahuan NSFP yang tidak digunakan.

Untuk diketahui, PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 31 Maret 2022 dan dinyatakan berlaku sejak 1 April 2022.

Di dalam perdirjen tersebut, tidak terdapat pasal ataupun ayat yang mengatur tentang pengembalian NSFP yang tidak terpakai. Dengan demikian, mulai Masa April 2022 tidak ada kewajiban bagi PKP untuk mengembalikan NSFP tersebut.

Baca Juga:
Soal PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan ke Pemerintah Baru

Untuk diketahui, NSFP adalah nomor seri yang diberikan kepada PKP untuk penomoran faktur pajak. NSFP diberikan berdasarkan permintaan yang disampaikan oleh PKP baik secara elektronik maupun langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan.

NSFP digunakan untuk membuat faktur pajak mulai tanggal diberikannya NSFP sesuai dengan tahun peruntukan yang tercantum dalam surat pemberian NSFP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA TOLITOLI

Antisipasi Data e-Faktur Hilang, Petugas Pajak Ingatkan WP Lakukan Ini

Senin, 20 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan ke Pemerintah Baru

Senin, 20 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

4 Komoditas Tanaman Pangan yang Dikenai PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN