KONSULTASI PAJAK

Penyerahan ke Pemungut PPN Besaran Tertentu, Berapa Kode Fakturnya? 

Jumat, 06 Mei 2022 | 16:00 WIB
Penyerahan ke Pemungut PPN Besaran Tertentu, Berapa Kode Fakturnya? 

Syadesa Anida Herdona,
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Syifa. Saya adalah staf pajak di perusahaan pialang asuransi. Perusahaan kami bekerja sebagai pihak ketiga antara peserta dengan perusahaan asuransi. Baru-baru ini saya mendengar adanya penunjukkan perusahaan asuransi sebagai pemungut PPN dalam aturan turunan UU HPP.

Selain itu, penghitungan PPN terutang atas penyerahan jasa pialang asuransi kepada perusahaan asuransi juga harus dihitung dengan besaran tertentu.

Pertanyaannya, berapa kode faktur pajak yang harus perusahaan kami gunakan atas penyerahan kepada perusahaan asuransi? Mohon jawabannya. Terima kasih.

Syifa, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Syifa atas pertanyaannya. Pada awal April lalu, pemerintah telah mengeluarkan 14 aturan turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 67/PMK.03/2022 tentang Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi (PMK 67/2022).

PPN dikenakan atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi. PPN terutang dihitung menggunakan besaran tertentu, yaitu sebesar 10% atau 20% dari tarif PPN Pasal 7 ayat (1) UU PPN.

Berdasarkan PMK 67/2022 perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah ditunjuk sebagai pemungut PPN. Ketentuan tersebut dapat dilihat dalam Pasal 2 ayat (9) PMK 67/2022 yang berbunyi:

“(9) Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Peraturan Menteri ini.”

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PMK 67/2022, perusahaan pialang asuransi wajib untuk melaporkan usahanya dan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Kemudian, perusahaan pialang asuransi juga memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak atas penyerahan jasa pialang asuransi yang dilakukan. Hal ini sebagaimana dimuat dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 67/2022.

“(1) Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi.”

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai ketentuan kode faktur pajak atas penyerahan jasa pialang asuransi, kita dapat merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak (PER-03/2022).

Berdasarkan PER-03/2022, kode faktur pajak yang digunakan atas penyerahan PPN dengan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah) menggunakan kode transaksi 03.

Untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN menggunakan kode transaksi 05.

Dalam hal ini penyerahan jasa pialang asuransi dilakukan kepada pemungut PPN (perusahaan asuransi) dan PPN dihitung dengan besaran tertentu. Untuk menentukan kode faktur pajak mana yang harus digunakan, kita perlu melihat kembali ketentuan prioritas penggunaan kode faktur pajak.

Ketentuan prioritas penggunaan kode faktur pajak diatur dalam lampiran PER-03/2022. Adapun prioritas penggunaan kode faktur pajak teratas adalah penyerahan yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah, atau dibebaskan.

Jika penyerahan yang dilakukan termasuk dalam penyerahan PPN yang mendapat fasilitas, kode faktur pajak yang digunakan adalah 07 atau 08. Kode transaksi 07 atau 08 tetap digunakan meskipun penyerahan masuk ke kategori kode transaksi 01 sampai 06 dan 09.

Apabila penyerahan yang dilakukan bukan termasuk dalam penyerahan yang mendapat fasilitas PPN, prioritas penggunaan kode faktur pajak selanjutnya adalah apakah lawan transaksi merupakan pemungut PPN atau tidak.

Jika penyerahan dilakukan kepada pemungut PPN maka kode transaksi yang dicantumkan adalah 02 atau 03. Kode transaksi 02 atau 03 tetap digunakan, meskipun penyerahan juga termasuk dalam kategori penyerahan kode transaksi 04, 05, 06, dan 09.

Dengan demikian, kode faktur pajak yang harus digunakan atas transaksi perusahaan Ibu kepada pemungut PPN tetap menggunakan kode transaksi 03.

Sebagai informasi, perusahaan pialang asuransi dapat menggunakan dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) PMK 67/2022, faktur pajak tersebut dapat berupa bukti tagihan atas penyerahan jasa pialang asuransi atau jasa pialang reasuransi yang dibuat oleh perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]

(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

trihadi agus firmantho Ir. 06 Mei 2022 | 20:51 WIB

untuk apa saja dana bagi hasil yg bisa di lakukan oleh masing masing daerah/ untuk kegiatan apa saja.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

BERITA PILIHAN