SINGAPURA

Penyelundup Rokok dan Miras Berhasil Diringkus

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 April 2019 | 17:00 WIB
Penyelundup Rokok dan Miras Berhasil Diringkus

Rokok yang diselundupkan. (Foto: Singapore Customs Facebook page)

SINGAPURA, DDTCNews – Otoritas bea dan cukai Singapura berhasil menangkap 16 orang yang terlibat dalam penyelundupan rokok dengan potensi setoran pajak barang dan jasa (GST) senilai SG$36.690 serta 4 orang atas tindakan penyelundupan minuman keras dengan potensi GST setara SG$17.830.

Berdasarkan publikasi Bea dan Cukai Singapura, dari 16 penyelundup rokok, 12 orang berwarga negara Singapura, 3 orang warga negara China dan 1 orang warga negara Malaysia. Penangkapan ini dilakukan saat petugas melakukan operasi menyeluruh di setiap pulau.

“Sebanyak 2.967 karton dan 19.018 bungkus rokok selundupan disita. Total bea dari penyelundupan rokok sebanyak SG$501.680 dan total GST SG$36.690. Petugas menyita 5 kendaraan operasional dan uang tunai lebih dari SG$6.000,” demikian laporan otoritas seperti dikutip pada Jumat (26/4/2019).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Adapun otoritas bea dan cukai Singapura juga menyita 9.118 botol minuman keras selundupan dalam operasi di unit bangunan industri di Woodlands Close. Minuman keras selundupan tersebut berpotensi menambah GST sebanyak SG$17.830 dan bea sebesar SG$186.480.

“Bea Cukai Singapura akan terus memberantas penyelundupan dan distribusi minuman keras ilegal atau selundupan. Kami tidak akan berusaha untuk mengejar penjual serta pembeli minuman keras selundupan,” ujar Asisten Dirjen Intelijen dan Investigasi Bea dan Cukai Singapura Yeo Sew Meng.

Sebelumnya petugas telah menduga terkait kiriman barang di unit tersebut yang berisi minuman keras hasil selundupan. Atas kecurigaan tersebut, petugas segera bergegas untuk memeriksa paket selundupan dan berhasil menangkap 4 orang warga China.

Baca Juga:
Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Petugas berhasil mengamankan 630 paket berisi botol minuman keras yang diselundupkan ke Singapura dari China dengan menggunakan label kecap. Label palsu tersebut sebagai upaya penyelundup untuk menyamarkan isi paket. Proses pengadilan terhadap salah satu dari 4 pelaku penyelundup minuman keras telah berlangsung, sementara untuk 3 orang lainnya masih dalam proses investigasi.

Menurut otoritas, tindakan membeli, menjual, menyampaikan, mengirim, menyimpan, menyimpan, memiliki dalam kepemilikan, atau berurusan dengan barang-barang selundupan merupakan pelanggaran serius berdasarkan Undang-Undang Pabean dan GST.

Seperti dilansir the online citizen, pelanggar dapat didenda hingga 40 kali lipat dari jumlah bea atau pajak yang seharusnya berlaku dan atau dipenjara hingga 6 tahun. Kendaraan yang digunakan dalam melakukan pelanggaran tersebut juga tidak dapat dipulihkan.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Minggu, 14 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Sabtu, 13 April 2024 | 14:45 WIB PROVINSI SUMATRA BARAT

Ada Pajak Alat Berat 0,2%, Ini Perda Baru Sumbar Soal Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT