SINGAPURA

Penyelundup Rokok dan Miras Berhasil Diringkus

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 April 2019 | 17:00 WIB
Penyelundup Rokok dan Miras Berhasil Diringkus

Rokok yang diselundupkan. (Foto: Singapore Customs Facebook page)

SINGAPURA, DDTCNews – Otoritas bea dan cukai Singapura berhasil menangkap 16 orang yang terlibat dalam penyelundupan rokok dengan potensi setoran pajak barang dan jasa (GST) senilai SG$36.690 serta 4 orang atas tindakan penyelundupan minuman keras dengan potensi GST setara SG$17.830.

Berdasarkan publikasi Bea dan Cukai Singapura, dari 16 penyelundup rokok, 12 orang berwarga negara Singapura, 3 orang warga negara China dan 1 orang warga negara Malaysia. Penangkapan ini dilakukan saat petugas melakukan operasi menyeluruh di setiap pulau.

“Sebanyak 2.967 karton dan 19.018 bungkus rokok selundupan disita. Total bea dari penyelundupan rokok sebanyak SG$501.680 dan total GST SG$36.690. Petugas menyita 5 kendaraan operasional dan uang tunai lebih dari SG$6.000,” demikian laporan otoritas seperti dikutip pada Jumat (26/4/2019).

Baca Juga:
Itjen Kemenkeu Awasi Cukai Hasil Tembakau, Ada Soal Rokok Elektrik

Adapun otoritas bea dan cukai Singapura juga menyita 9.118 botol minuman keras selundupan dalam operasi di unit bangunan industri di Woodlands Close. Minuman keras selundupan tersebut berpotensi menambah GST sebanyak SG$17.830 dan bea sebesar SG$186.480.

“Bea Cukai Singapura akan terus memberantas penyelundupan dan distribusi minuman keras ilegal atau selundupan. Kami tidak akan berusaha untuk mengejar penjual serta pembeli minuman keras selundupan,” ujar Asisten Dirjen Intelijen dan Investigasi Bea dan Cukai Singapura Yeo Sew Meng.

Sebelumnya petugas telah menduga terkait kiriman barang di unit tersebut yang berisi minuman keras hasil selundupan. Atas kecurigaan tersebut, petugas segera bergegas untuk memeriksa paket selundupan dan berhasil menangkap 4 orang warga China.

Baca Juga:
Dapat Info dari Warga, DJBC Amankan Pickup dengan 298.000 Rokok Ilegal

Petugas berhasil mengamankan 630 paket berisi botol minuman keras yang diselundupkan ke Singapura dari China dengan menggunakan label kecap. Label palsu tersebut sebagai upaya penyelundup untuk menyamarkan isi paket. Proses pengadilan terhadap salah satu dari 4 pelaku penyelundup minuman keras telah berlangsung, sementara untuk 3 orang lainnya masih dalam proses investigasi.

Menurut otoritas, tindakan membeli, menjual, menyampaikan, mengirim, menyimpan, menyimpan, memiliki dalam kepemilikan, atau berurusan dengan barang-barang selundupan merupakan pelanggaran serius berdasarkan Undang-Undang Pabean dan GST.

Seperti dilansir the online citizen, pelanggar dapat didenda hingga 40 kali lipat dari jumlah bea atau pajak yang seharusnya berlaku dan atau dipenjara hingga 6 tahun. Kendaraan yang digunakan dalam melakukan pelanggaran tersebut juga tidak dapat dipulihkan.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 Maret 2024 | 14:40 WIB LAPORAN KINERJA ITJEN 2023

Itjen Kemenkeu Awasi Cukai Hasil Tembakau, Ada Soal Rokok Elektrik

Sabtu, 16 Maret 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI LHOKSEUMAWE

Dapat Info dari Warga, DJBC Amankan Pickup dengan 298.000 Rokok Ilegal

Jumat, 15 Maret 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN CUKAI

Cek Pasar dan Warung, Petugas Bea Cukai Cocokkan Harga Eceran Rokok

Kamis, 14 Maret 2024 | 14:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Tarif Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Bengkulu

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru

Senin, 18 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini