LAYANAN KEPABEANAN

Penyelesaian Dokumen CK-5 Diserahkan ke Pengusaha, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Sabtu, 12 Agustus 2023 | 14:00 WIB
Penyelesaian Dokumen CK-5 Diserahkan ke Pengusaha, Ini Alasannya

Pekerja melintas di dekat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (26/7/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2023. Salah satu pokok perubahannya adalah menyerahkan penyelesaian dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (BKC) atau dokumen CK-5, dari pegawai bea cukai kepada pengusaha.

Kepala Subdirektorat Perizinan dan Fasilitas Cukai DJBC Noer Rusdi mengatakan perubahan alur proses bisnis CK-5 ini dilaksanakan agar makin efisien dan cepat. Dengan strategi ini pula, sumber daya manusia di DJBC dapat diarahkan untuk lebih mengoptimalkan pengawasan.

"Kini kita memberikan kepercayaan atau trust kepada pengusaha untuk melakukan pengisian, penyelesaian, dokumen CK-5 secara mandiri," katanya dalam sosialisasi PER-13/BC/2023, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga:
Dapat Rush Handling Tapi Tak Lunasi Bea Masuk & PDRI, Bisa Kena Sanksi

Noer Rusdi mengatakan pengalihan penyelesaian dokumen CK-5 kepada pengusaha BKC dilaksanakan dengan beberapa pertimbangan di antaranya keterbatasan SDM dan efisiensi waktu.

Dia menjelaskan ada banyak sekali dokumen CK-5 yang harus diselesaikan kantor bea cukai setiap tahun. Sebagian kantor bahkan tidak mampu menyelesaikannya sehingga outstanding dokumen CK-5 menjadi tinggi, serta pelayanan tidak optimal.

Di sisi lain, Noer Rusdi menyebut penerbitan PER-13/BC/2023 juga untuk mengantisipasi dampak pemberlakuan PMK 161/2022 mengenai penetapan tembakau iris (TIS) sebagai BKC. Dengan ketentuan ini, dokumen CK-5 yang harus diselesaikan juga bakal bertambah.

Baca Juga:
Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Dengan implementasi PER-13/BC/2023, penyelesaian dokumen CK-5 diharapkan bisa berjalan lebih cepat.

"Namun tetap kita berikan ruang kepada kepala kantor dengan menggunakan manajemen risiko jika memang masih perlu dilakukan penyelesaian pelayanan secara official oleh kantor," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK