LAYANAN KEPABEANAN

Penyelesaian Dokumen CK-5 Diserahkan ke Pengusaha, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Sabtu, 12 Agustus 2023 | 14:00 WIB
Penyelesaian Dokumen CK-5 Diserahkan ke Pengusaha, Ini Alasannya

Pekerja melintas di dekat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (26/7/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2023. Salah satu pokok perubahannya adalah menyerahkan penyelesaian dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (BKC) atau dokumen CK-5, dari pegawai bea cukai kepada pengusaha.

Kepala Subdirektorat Perizinan dan Fasilitas Cukai DJBC Noer Rusdi mengatakan perubahan alur proses bisnis CK-5 ini dilaksanakan agar makin efisien dan cepat. Dengan strategi ini pula, sumber daya manusia di DJBC dapat diarahkan untuk lebih mengoptimalkan pengawasan.

"Kini kita memberikan kepercayaan atau trust kepada pengusaha untuk melakukan pengisian, penyelesaian, dokumen CK-5 secara mandiri," katanya dalam sosialisasi PER-13/BC/2023, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga:
Hasil Penindakan 2 Tahun, Kantor Bea Cukai Musnahkan 16,5 Juta Rokok

Noer Rusdi mengatakan pengalihan penyelesaian dokumen CK-5 kepada pengusaha BKC dilaksanakan dengan beberapa pertimbangan di antaranya keterbatasan SDM dan efisiensi waktu.

Dia menjelaskan ada banyak sekali dokumen CK-5 yang harus diselesaikan kantor bea cukai setiap tahun. Sebagian kantor bahkan tidak mampu menyelesaikannya sehingga outstanding dokumen CK-5 menjadi tinggi, serta pelayanan tidak optimal.

Di sisi lain, Noer Rusdi menyebut penerbitan PER-13/BC/2023 juga untuk mengantisipasi dampak pemberlakuan PMK 161/2022 mengenai penetapan tembakau iris (TIS) sebagai BKC. Dengan ketentuan ini, dokumen CK-5 yang harus diselesaikan juga bakal bertambah.

Baca Juga:
PP Tentang Ultimum Remedium Cukai Resmi Terbit, Berlaku 22 November

Dengan implementasi PER-13/BC/2023, penyelesaian dokumen CK-5 diharapkan bisa berjalan lebih cepat.

"Namun tetap kita berikan ruang kepada kepala kantor dengan menggunakan manajemen risiko jika memang masih perlu dilakukan penyelesaian pelayanan secara official oleh kantor," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 November 2023 | 16:19 WIB BEA CUKAI TEMBILAHAN

Hasil Penindakan 2 Tahun, Kantor Bea Cukai Musnahkan 16,5 Juta Rokok

Sabtu, 25 November 2023 | 13:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Target Cukai Diturunkan Jadi Rp227,21 Triliun, DJBC Beri 2 Alasan

Sabtu, 25 November 2023 | 12:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai Kontraksi 13,6%, Begini Penjelasannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 02 Desember 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jokowi Minta K/L Siap Lakukan Automatic Adjustment di 2024 karena Ini

Jumat, 01 Desember 2023 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

Jumat, 01 Desember 2023 | 16:40 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Final UMKM 0,5% Dikali Apa? Simak Lagi Skema di PP 55/2022

Jumat, 01 Desember 2023 | 15:45 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

PMK Insentif Pajak IKN Masih Proses Finalisasi

Jumat, 01 Desember 2023 | 15:21 WIB UNIVERSITAS BRAWIJAYA (UB)

Strategi Mendorong Kepatuhan Pajak secara Sukarela Perlu Diutamakan

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:53 WIB PEMILU 2024

Ini Rencana Tema 5 Kali Debat Capres-Cawapres dari KPU

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Banding yang Diajukan via e-Tax Court Harus Disidangkan secara Online

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:15 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat Inflasi Beras Mulai Stabil, Beberapa Kota sampai Deflasi