KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penyaluran Insentif Corona Bagi Tenaga Kesehatan Diperpanjang 6 Bulan

Dian Kurniati | Jumat, 17 Juli 2020 | 13:02 WIB
Penyaluran Insentif Corona Bagi Tenaga Kesehatan Diperpanjang 6 Bulan

Sejumlah tenaga kesehatan menggunakan alat pelindung diri lengkap saat jam pertukaran shift di rumah sakit rujukan COVID-19 RSUD Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (13/7/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah memutuskan memperpanjang penyaluran insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani pandemi virus Corona atau Covid-19 menjadi 6 bulan.

Direktur Dana Transfer Khusus DJPK Kemenkeu Putut Hari Satyaka mengatakan keputusan perpanjangan penyaluran insentif untuk tenaga kesehatan tersebut kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

"Baru saja kami menyampaikan surat pada Menteri Kesehatan untuk memang ini bisa diperpanjang, karena waktu itu baru diberikan mulai Maret sampai Mei," katanya dalam webinar, Jumat (17/6/2020).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Untuk diketahui, penyaluran insentif untuk tenaga kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.35/PMK.07/2020. Dalam beleid itu, insentif hanya diberikan mulai dari Maret hingga Mei 2020.

Putut menjelaskan pemberian insentif tersebut merupakan bagian dari alokasi dana bantuan biaya operasional kesehatan (BOK) sebesar Rp3,7 triliun. Insentif akan diterima oleh 99.660 tenaga kesehatan yang bertugas menangani pandemi.

Dokter spesialis mendapat insentif Rp15 juta/bulan, dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp10 juta/bulan. Kemudian, bidan dan perawat mendapatkan insentif Rp7,5 juta/bulan dan tenaga kesehatan lainnya mendapatkan Rp5 juta/bulan.

Baca Juga:
Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Untuk tenaga kesehatan yang meninggal dunia karena terinfeksi virus Corona, pemerintah akan memberikan santunan kematian sebesar Rp300 juta.

Insentif juga diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/392/2020. Dalam beleid tersebut, perpanjangan penyaluran insentif dan santunan kematian bagi tenaga medis dilakukan tanpa batasan waktu yang pasti.

"Insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 diberikan terhitung mulai Maret hingga Mei 2020, dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi KMK tersebut.

Baca Juga:
Banyak Tarik Utang Saat Covid-19, Beban Bunga 2024 Naik 37 Persen

Pemerintah juga melakukan penyederhanaan prosedur penyaluran insentif untuk tenaga kesehatan di daerah. Penyaluran dana ke daerah dilakukan secara bertahap, yaitu 60% untuk tahap pertama dan 40% untuk tahap kedua.

Hingga 7 Juli 2020, realisasi penyaluran insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani pandemi telah mencapai Rp1,3 triliun, atau 60% dari rekomendasi Kemenkes yang mencapai Rp2,2 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?