PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN

Penunjukan Langsung Diambil Saat Keadaan Mendesak, Ini Kriterianya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Mei 2019 | 14:29 WIB
Penunjukan Langsung Diambil Saat Keadaan Mendesak, Ini Kriterianya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemilihan penyedia informasi dalam proses pembaruan sistem administrasi perpajakan bisa dilakukan dengan metode penunjukan langsung. Penunjukan langsung diambil jika metode tender internasional gagal atau ada keadaan mendesak dan dianggap perlu.

Bagaimana kriteria keadaan mendesak dan dianggap perlu tersebut? Berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.56/PMK.03/2019, kriteria keadaan mendesak dan dianggap perlu itu terbagi menjadi dua.

Pertama, penanganan keadaan mendesak yang tidak direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaan yang sifatnya segera atau tidak dapat ditunda untuk keberlangsungan pembaruan sistem administrasi perpajakan.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kedua, pekerjaan lanjutan sebagai konsekuensi dari kebutuhan atas layanan technical support dan/ atau perpanjangan lisensi untuk keberlangsungan pembaruan sistem administrasi perpajakan.

“Keadaan mendesak dan dianggap perlu … ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Dirjen Pajak,” demikian bunyi penggalan pasal 8 ayat (4) beleid tersebut, seperti dikutip pada Selasa (14/5/2019).

Adapun usulan dari Dirjen Pajak paling sedikit memuat latar belakang, barang dan/ atau jasa yang akan diadakan beserta usulan Spesifikasi Teknis/KAK, analisis keadaan mendesak dan dianggap perlu, analisis risiko dan dampak yang terjadi apabila tidak dilakukan, serta rancangan keputusan menteri mengenai penetapan keadaan mendesak dan dianggap perlu.

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Adapun tahapan pemilihan penyedia sistem informasi yang dilakukan dengan metode penunjukkan langsung adalah pertama,undangan kepada calon penyedia terpilih dilampiri dengan dokumen pengadaan. Kedua, penyampaian dokumen penawaran (administrasi, teknis, biaya, dan dokumen kualifikasi).

Ketiga, evaluasi dan klarifikasi dokumen penawaran. Keempat, negosiasi teknis dan biaya. Kelima, penetapan penyedia. Ketujuh,pengumuman penyedia. Tahapan ini jauh lebih singkat dibandingkan dengan metode tender dua tahap dengan prakualifikasi yang mencapai 19 tahap.

Kesembilan belas tahapan tender dua tahap dengan prakualifikasi meliputi pengumuman prakualifikasi, pemasukan dokumen prakualifikasi, evaluasi prakualifikasi, pengumuman hasil prakualifikasi, penyampaian undangan dan Dokumen Pemilihan,pemberian penjelasan.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Selanjutnya, penyampaian dokumen penawaran tahap I (dokumen administrasi dan teknis), pembukaan dokumen penawaran tahap I, evaluasi dokumen penawaran tahap I, klarifikasi hasil evaluasi tahap I, pemberitahuan hasil evaluasi tahap I,penyampaian amandemen/ adendum dokumen pengadaan (jika ada).

Kemudian, penyampaian dokumen penawaran tahap II (teknis dan biaya), pembukaan dokumen penawaran tahap II, evaluasi dokumen penawaran tahap II, pengumuman hasil evaluasi dokumen penawaran tahap II, masa sanggah, penetapan pemenang, danpengumuman pemenang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri