PMK 102/2021

Penjelasan DJP Soal Service Charge dalam Insentif PPN Sewa Toko

Muhamad Wildan | Minggu, 08 Agustus 2021 | 08:00 WIB
Penjelasan DJP Soal Service Charge dalam Insentif PPN Sewa Toko

Pedagang menunggu calon pembeli di salah satu pusat perbelanjaan Jakarta, Rabu (4/8/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 102/2021 diberikan terhadap service charge yang melekat dengan penyerahan jasa sewa toko kepada pedagang eceran.

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan service charge sebagaimana dimaksud pada PMK 102/2021 mencakup berbagai hal, mulai dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, hingga biaya administrasi.

"Pengertian service charge dalam ketentuan perpajakan adalah balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan penyewa yang terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, dan biaya administrasi," cuit DJP melalui Twitter @kring_pajak, dikutip pada Minggu (8/8/2021).

Baca Juga:
DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan

Agar PPN atas seluruh service charge yang terkait dengan penyerahan sewa toko tersebut bisa mendapatkan fasilitas DTP, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan jasa sewa toko perlu mencantumkan kode transaksi 07 pada faktur pajak.

Faktur pajak juga harus memuat keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR ... /PMK.010/2021" serta harus memuat frasa "sewa ruangan atau bangunan", keterangan lokasi, dan bulan sewa jasa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran pada kolom nama jasa.

Insentif PPN DTP atas sewa ruangan/bangunan tersebut diberikan selama 3 bulan yaitu atas sewa pada Agustus 2021 hingga Oktober 2021 yang ditagihkan pada Agustus 2021 sampai dengan November 2021.

Baca Juga:
Timnas Indonesia Kembali dari Piala Asia U-23, DJBC Beri Layanan Ini

Ruangan atau bangunan yang tercakup dalam pemberian fasilitas PPN DTP ini antara lain toko yang berdiri sendiri, toko yang terletak di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, perkantoran, hingga pasar.

Sepanjang penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan dilakukan kepada pedagang eceran maka PPN yang terutang atas jasa sewa tersebut berhak mendapatkan fasilitas PPN DTP sesuai dengan PMK 102/2021.

Adapun yang dimaksud dengan pedagang eceran pada PMK ini adalah pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya adalah melakukan penyerahan barang ataupun jasa kepada konsumen akhir. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan

Senin, 13 Mei 2024 | 14:42 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Timnas Indonesia Kembali dari Piala Asia U-23, DJBC Beri Layanan Ini

Senin, 13 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Siapkan Skema Sinergi Pemungutan Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

Senin, 13 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject Berhari-hari, Pastikan e-Faktur Versi Terkini

Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan