LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penipuan Bermodus Lelang Masih Marak, DJBC Minta Masyarakat Waspada

Dian Kurniati | Sabtu, 08 Juli 2023 | 08:30 WIB
Penipuan Bermodus Lelang Masih Marak, DJBC Minta Masyarakat Waspada

Ilustrasi. Barang-barang tegahan Bea Cukai yang dilelang.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan masih menemukan laporan terkait dengan penipuan yang mengatasnamakan otoritas seperti modus lelang.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan penipuan lelang yang mengatasnamakan DJBC berpotensi menimbulkan kerugian pada masyarakat. Dia pun meminta masyarakat tidak mudah tergoda dengan modus lelang barang sitaan DJBC.

"Kurangnya pemahaman tentang prosedur lelang barang tegahan Bea Cukai menjadi salah satu alasan penipuan dapat terjadi," kata Encep dalam keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu (8/7/2023).

Baca Juga:
Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Encep mengatakan DJBC menerima 101 laporan penipuan dengan modus lelang mengatasnamakan otoritas pada 2022. Adapun hingga Mei 2023, DJBC menerima 27 aduan penipuan bermodus lelang dengan kerugian senilai Rp18,25 juta dan potensi kerugian yang digagalkan Rp23,6 juta.

Dia menjelaskan lelang sudah ada di Indonesia sejak 1908 oleh pemerintah kolonial Belanda. Lelang pun terus berkembang dan masih menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat untuk mencari barang-barang antik atau barang dengan harga miring.

Pelaksanaan lelang barang tegahan DJBC telah diatur dalam PMK 178/2019. Barang tegahan DJBC yang dapat dilelang yakni barang-barang yang belum atau tidak memenuhi prosedur kepabeanan.

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Barang-barang tersebut terdiri atas 3 kriteria yakni barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang yang menjadi milik negara (BMN). Barang yang memiliki nilai ekonomis dapat dijual melalui lelang untuk memperoleh penerimaan negara sepanjang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Encep menyebut Lelang barang tegahan DJBC hanya dilakukan melalui situs lelang.go.id yang dikelola Ditjen Kekayaan Negara (DJKN). Apabila dijumpai situs lelang selain milik DJKN tersebut, dapat dipastikan palsu.

Kemudian, ciri-ciri lain yang dapat mengindikasikan penipuan antara lain barang ditawarkan dengan harga murah yang tidak wajar, serta meminta uang muka yang ditransfer ke rekening pribadi. Selain itu, seseorang yang mengaku sebagai pegawai KPKNL, DJBC, atau instansi terkait lainnya juga akan aktif menghubungi korban melalui telepon atau WhatsApp dan meminta segera melakukan transfer.

"Lelang sama sekali tidak bisa diatur, terlebih dapat menjanjikan menang. Pemenang lelang adalah peserta yang memberikan penawaran harga tertinggi," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Senin, 29 April 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN CUKAI

Cek Toko-Toko, Petugas Bea Cukai Cari Peredaran Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar