KEBIJAKAN CUKAI

Pengusaha Klaim Kenaikan Cukai Bakal Untungkan Produsen Rokok Ilegal

Muhamad Wildan | Rabu, 09 November 2022 | 12:30 WIB
Pengusaha Klaim Kenaikan Cukai Bakal Untungkan Produsen Rokok Ilegal

Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha berpandangan kenaikan tarif cukai rokok untuk 2023 dan 2024 hanya akan menguntungkan produsen rokok ilegal.

Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan mengatakan kenaikan tarif cukai sebesar 10% untuk 2 tahun ke depan akan memperlebar gap harga antara rokok legal dan rokok ilegal.

"Dengan dinaikkannya kembali tarif cukai, kami berkeyakinan rokok ilegal akan makin marak dan potential lost negara juga makin besar," kata Henry, dikutip Rabu (9/11/2022).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Selain harus membayar cukai rokok, Henry mengatakan para pabrikan rokok juga berkewajiban membayar pajak rokok dengan tarif sebesar 10% dan PPN sebesar 9,9% dari harga jual eceran rokok.

Bila dijumlahkan, beban pungutan dari setiap batang rokok yang dijual adalah sebesar 76,3% hingga 83,6%. Pendapatan sebesar 16,4% hingga 23,7% dari harga jual akan digunakan oleh pabrikan untuk membayar bahan baku, tenaga kerja, biaya overhead, dan CSR.

"Harga rokok ilegal sudah menang bersaing walau harganya hanya sekitar 20% harga rokok legal, kok masih ditambah lagi beban kenaikan tarif untuk 2023 dan 2024," ujar Henry.

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Henry pun berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersedia menyelenggarakan audiensi dan menerima masukan dari para pelaku industri rokok.

"Audiensi ini kami harapkan dapat mewujudkan kebijakan yang berbasis fakta, adil dan kondusif ke depan bagi kelangsungan usaha industri hasil tembakau legal terutama untuk mengurangi ancaman maraknya peredaran rokok ilegal," ujar Henry. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas