KABUPATEN LOMBOK BARAT

Pengusaha Hotel Minta Diskon Pokok Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Agustus 2020 | 09:41 WIB
Pengusaha Hotel Minta Diskon Pokok Pajak

Ilustrasi. 

GERUNG, DDTCNews – Pelaku usaha hotel di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat meminta pemerintah kabupaten memberikan insentif tambahan berupa diskon pokok pajak hotel.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lombok Barat Akhmad Saikhu mengatakan hingga akhir Juli 2020, sudah ada tujuh pengusaha hotel yang meminta pengurangan beban pajak. Seluruh pelaku usaha tersebut bersinggungan dengan kegiatan pariwisata di Senggigi.

"Ada tujuh hotel yang meminta pajaknya dikurangi. Suratnya sudah masuk," katanya dikutip Senin (3/8/2020).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Akhmad menuturkan tidak bisa langsung mengabulkan permohonan keringan pajak tersebut. Pasalnya, pemerintah sudah memberikan relaksasi pajak daerah berupa penundaan pembayaran pajak dan penghapusan sanksi pajak daerah yang berlaku hingga Agustus 2020.

Menurutnya, pemkab perlu melakukan evaluasi penerapan insentif pajak yang sudah diberikan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi pijakan pemkab untuk melanjutkan kebijakan atau melakukan perubahan kebijakan insentif kepada pelaku usaha.

"Kita lihat nanti perkembangannya seperti apa," terang Akhmad.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Pemkab, sambungnya, berhati-hati memberikan keringanan pokok pajak kepada pelaku usaha berdasarkan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, BPKP tidak merekomendasikan pemberian insentif berupa penghapusan pokok pajak hotel.

Pasalnya, masih ada opsi lain yang bisa dimanfaatkan pelaku usaha untuk mendapatkan insentif tambahan. Salah satunya dari pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang bisa dikurangi hingga 50%.

"Perda mengatur adanya pengurangan PBB maksimal 50% tapi ada syarat yang harus dipenuhi objek pajak seperti pada tahun lalu ada bencana gempa bumi. Jadi, kalau syarat dan ketentuan dipenuhi, bisa kita kurangi," imbuhnya dilansir Lombok Post. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M