Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) memiliki hak untuk mengkreditkan pajak masukan atas perolehan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) sebelum pengusaha tersebut dikukuhkan sebagai PKP.
Pajak masukan yang dapat dikreditkan ditentukan memakai pedoman pengkreditan pajak masukan, yaitu 80% dari pajak keluaran yang seharusnya dipungut. Pajak masukan harus dihitung memakai pedoman pengkreditan pajak masukan, tidak dapat dihitung oleh PKP sendiri.
"Pengkreditan pajak masukan dalam kondisi ini tidak melihat lagi nilai riil pajak masukan yang dimiliki oleh wajib pajak, langsung 80% dari pajak keluaran," ujar Fiona, Staf Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP dalam Tax Live, dikutip pada Minggu (16/10/2022).
Sebagai informasi, ketentuan mengenai pengkreditan pajak masukan atas perolehan BKP/JKP sebelum pengusaha dikukuhkan oleh PKP ditetapkan melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan diperinci pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021.
Sebelum UU Cipta Kerja, pajak masukan atas perolehan BKP/JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP adalah pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.
Merujuk pada Pasal 65 PMK 18/2021, pengkreditan pajak masukan atas perolehan BKP/JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP berlaku untuk masa pajak sebelum tanggal pengukuhan PKP sebagaimana tercantum dalam surat pengukuhan.
Pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP terhitung sejak pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sampai dengan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.
Contoh, PT IJK membukukan total peredaran bruto senilai Rp4,8 miliar pada 1 Januari hingga 7 Mei 2020. PT IJK seharusnya melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP selambat-lambatnya pada 30 Juni 2020.
Namun, PT IJK baru melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada 19 Oktober 2020. Diketahui, penyerahan oleh PT IJK sejak tanggal seharusnya dikukuhkan sebagai PKP, yaitu pada 30 Juni 2020 sampai dengan 18 Oktober 2020 adalah senilai Rp2,5 miliar.
Dengan tarif PPN yang masih sebesar 10%, pajak keluaran yang seharusnya dipungut oleh PT IJK pada 30 Juni 2020 hingga 18 Oktober 2020 adalah senilai Rp250 juta.
Pajak masukan atas penyerahan pada periode tersebut adalah senilai Rp200 juta atau 80% dari Rp250 juta. Dengan demikian, jumlah PPN yang kurang dibayar adalah senilai Rp50 juta. Simak juga, UU Cipta Kerja Beri Relaksasi Pengkreditan Pajak Masukan, Apa Saja?. (rig)