ADMINISTRASI PAJAK

Pengumuman! Aplikasi e-SPT Tak Bisa Diakses Sementara Malam Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 14 April 2022 | 12:11 WIB
Pengumuman! Aplikasi e-SPT Tak Bisa Diakses Sementara Malam Ini

Ilustrasi (DJP).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan aplikasi e-SPT baik untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun SPT Masa tidak dapat diakses pada pukul 21.00 hingga 24.00 WIB pada malam ini, Kamis (14/4/2022).

Aplikasi e-SPT untuk sementara tidak dapat diakses karena DJP sedang melakukan pemeliharan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.

"Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," tulis DJP dalam pengumumannya, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Untuk diketahui, e-SPT adalah salah satu aplikasi yang disediakan DJP untuk penyampaian SPT oleh wajib pajak. Aplikasi e-SPT telah digunakan sejak 2008 untuk wajib pajak badan dan sejak 2009 untuk wajib pajak orang pribadi.

Menurut Kementerian Keuangan, e-SPT cenderung sulit untuk dikembangkan karena teknologi pada aplikasi tersebut sudah tertinggal jauh bila dibandingkan dengan teknologi saat ini.

Banyak regulasi yang membutuhkan penyesuaian fitur. Sayangnya, aplikasi e-SPT tidak dapat memenuhi tuntutan tersebut.

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kekurangan-kekurangan e-SPT juga membuat proses pengolahan data menjadi kurang efisien dan dengan demikian kualitas data yang dihasilkan dari aplikasi tersebut juga tergolong rendah.

DJP sesungguhnya berencana untuk melakukan e-SPT secara bertahap sesuai dengan pengumuman pada PENG-5/PJ.09/2022. Namun pada akhirnya DJP tetap membuka pelaporan SPT melalui e-SPT.

"Wajib pajak dapat melaporkan SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melalui login di https://pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-filing," tulis DJP pada akhir Maret 2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD