Ilustrasi (DJP).
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan aplikasi e-SPT baik untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun SPT Masa tidak dapat diakses pada pukul 21.00 hingga 24.00 WIB pada malam ini, Kamis (14/4/2022).
Aplikasi e-SPT untuk sementara tidak dapat diakses karena DJP sedang melakukan pemeliharan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.
"Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," tulis DJP dalam pengumumannya, Kamis (14/4/2022).
Untuk diketahui, e-SPT adalah salah satu aplikasi yang disediakan DJP untuk penyampaian SPT oleh wajib pajak. Aplikasi e-SPT telah digunakan sejak 2008 untuk wajib pajak badan dan sejak 2009 untuk wajib pajak orang pribadi.
Menurut Kementerian Keuangan, e-SPT cenderung sulit untuk dikembangkan karena teknologi pada aplikasi tersebut sudah tertinggal jauh bila dibandingkan dengan teknologi saat ini.
Banyak regulasi yang membutuhkan penyesuaian fitur. Sayangnya, aplikasi e-SPT tidak dapat memenuhi tuntutan tersebut.
Kekurangan-kekurangan e-SPT juga membuat proses pengolahan data menjadi kurang efisien dan dengan demikian kualitas data yang dihasilkan dari aplikasi tersebut juga tergolong rendah.
DJP sesungguhnya berencana untuk melakukan e-SPT secara bertahap sesuai dengan pengumuman pada PENG-5/PJ.09/2022. Namun pada akhirnya DJP tetap membuka pelaporan SPT melalui e-SPT.
"Wajib pajak dapat melaporkan SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melalui login di https://pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-filing," tulis DJP pada akhir Maret 2022. (sap)