PAJAK INTERNASIONAL (16)

Penghasilan Karyawan

Minggu, 25 September 2016 | 06:08 WIB
Penghasilan Karyawan

Darussalam,
Managing Partner DDTC

ISU-ISU sehubungan dengan pemajakan berganda atas penghasilan karyawan (pekerja), telah secara sistematis ditangani oleh P3B yang mengadopsi ketentuan OECD Model. Yaitu, melalui Pasal 15 tentang Penghasilan dari Pekerjaan yang menggunakan istilah ‘Income from Employment.

Sedangkan dalam Pasal 15 UN Model, istilah yang digunakan adalah ‘Dependent Personal Services. Adapun sebelum tahun 2000, istilah yang dipergunakan oleh OECD Model untuk pemajakan atas penghasilan dari pekerjaan adalah ‘Dependent Personal Services’.

Prinsip umum pemajakan atas penghasilan karyawan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) OECD Model dan UN Model adalah hak pemajakan eksklusif diberikan kepada negara domisili pekerja. Namun, ketika pekerjaan dilakukan di negara lainnya (negara sumber penghasilan), negara sumber penghasilan (selaku negara tempat aktivitas pekerjaan dilakukan) juga diberikan hak pemajakan. Prinsip ini dikenal dengan sebutan ‘principle of the place of work’.

Dengan kata lain, negara sumber memiliki hak pemajakan jika pekerjaan tersebut dilakukan di negara sumber, tanpa memperhatikan status subjek pajak pemberi kerja sebagai subjek pajak dalam negeri negara mana. Atau, bahkan tidak perlu tahu siapa pihak pemberi kerjanya.

Dalam hal negara sumber memiliki hak pemajakan atas penghasilan karyawan, jumlah penghasilan yang dapat dikenakan pajak oleh negara sumber hanya bagian penghasilan yang diterima oleh karyawan dari pekerjaan yang dilakukannya di negara tersebut.

Akan tetapi, walaupun dalam Pasal 15 ayat (1) OECD Model dan UN Model negara sumber penghasilan (negara di mana pekerjaan dilakukan) juga diberikan hak pemajakan sehubungan penghasilan atas pekerjaan, namun dalam rumusan Pasal 15 ayat (2) OECD Model dan UN Model hak pemajakan secara eksklusif hanya diberikan kepada negara domisili dalam hal syarat kumulatif dalam pasal tersebut terpenuhi.

Syarat-syarat tersebut adalah:

  1. Pekerja tersebut hadir di negara sumber penghasilan dalam periode tidak lebih dari 183 hari;
  2. Remunerasi dibayarkan oleh atau atas nama pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk di negara sumber penghasilan; dan
  3. Remunerasi tidak dibebankan oleh BUT pemberi kerja yang berada di negara sumber penghasilan.

Semua syarat di atas harus dipenuhi agar penghasilan pekerja yang bersangkutan tidak dikenakan pajak di negara sumber penghasilan. Apabila salah satu persyaratan di atas tidak terpenuhi maka negara sumber penghasilan memiliki hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh pekerja tersebut.

Syarat-syarat kumulatif dalam Pasal 15 ayat (2) di atas menjadi isu tersendiri terkait penerapan P3B terhadap penghasilan atas pekerjaan. Isu tersebut meliputi isu penentuan rumusan 183-day period, isu penentuan terminologi pemberi kerja (employer), isu penentuan terminologi ‘paid by’ atau ‘on behalf of’, isu penentuan terminologi ‘borne by PE, serta isu terkait ’international hiring out of labour’.

Terkait ketentuan pemajakan atas penghasilan karyawan yang bekerja di kapal atau pesawat terbang, Pasal 15 ayat (3) OECD Model dan UN Model menerapkan prinsip yang berbeda dengan prinsip umum pemajakan yang terdapat dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2). Oleh karena itu, Pasal 15 ayat (3) sering disebut sebagai ketentuan pengecualian dari Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2).

Berdasarkan rumusan Pasal 15 ayat (3), penghasilan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan di atas kapal atau pesawat terbang yang beroperasi pada jalur internasional, atau di atas perahu yang dioperasikan untuk angkutan sungai dapat dikenakan pajak di negara di mana tempat manajemen efektif dari perusahaan pemilik kapal atau pesawat terbang atau perahu tersebut berada.

Ketentuan mengenai pemajakan atas penghasilan dari karyawan yang bekerja di kapal atau pesawat terbang ini perlu diatur secara khusus karena adanya fakta bahwa terdapat kesulitan dalam menentukan tempat dilakukannya pekerjaan dari karyawan ini. Hal ini terkait dengan adanya aktivitas yang berpindah-pindah yang dilakukan oleh karyawan kapal dan pesawat terbang.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN