INGGRIS

Penggunaan Voucher di Uni Eropa akan Dipungut PPN

Redaksi DDTCNews
Selasa, 10 Juli 2018 | 10.04 WIB
Penggunaan Voucher di Uni Eropa akan Dipungut PPN

LONDON, DDTCNews – Pemerintah Inggris telah menerbitkan draf rancangan undang-undang (RUU) yang mengadopsi aturan pajak terbaru Uni Eropa terkait penggunaan voucher. Dalam draf itu, penggunaan voucher baik di Inggris maupun di seluruh wilayah Uni Eropa akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Seperti diberitakan tax-news.com, upaya pengenaan PPN terhadap voucher atas barang maupun jasa sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pemungutan pajak berganda hingga tanpa pemajakan sama sekali (non-taxation).

“Pemajakan ini hanya berlaku pada voucher yang pembayarannya sudah dilunasi dan akan digunakan untuk membeli sesuatu. Aturan ini baru akan berlaku pada voucher yang terbit mulai 1 Januari 2018,” demikian dilansir tax-news.com, Jumat (6/7).

Pemajakan ini diberlakukan untuk mengantisipasi penggunaan voucher di luar negeri. Voucher yang akan dipajaki seperti kartu telekomunikasi pra-bayar, kartu hadiah dan kupon diskon harga untuk pembelian barang atau jasa.

RUU pemajakan voucher juga menetapkan pemajakan pada single-purpose vouchermulti-purpose vouchers dan menetapkan aturan untuk menentukan nilai kena pajak dari transaksi dalam masing-masing penggunaannya.

Dalam RUU tersebut, PPN terhadap pasokan barang atau jasa dapat ditentukan dengan pasti setelah single-purpose voucher diterbitkan, maka PPN akan dibebankan pada setiap transaksi, bahkan termasuk transaksi menerbitkan single-purpose voucher.

“Penyerahan barang maupun jasa atas penggunaan single-purpose voucher tidak dianggap sebagai transaksi independen,” demikian isi RUU Pajak Voucher.

Sementara untuk multi-purpose vouchers, PPN dibebankan pada saat barang atau jasa dipertukarkan dengan voucher tersebut. Dalam hal ini, setiap transaksi yang dilakukan sebelum pertukaran antara barang maupun jasa dengan voucher, tidak dikenakan PPN.

Pemerintah Inggris pun mengungkapkan RUU ini tidak terkait dengan ruang lingkup PPN maupun waktu jatuh temponya PPN. Tapi dalam hal multi-purpose vouchers, PPN menjadi pajak terutang.

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.