Ilustrasi.
SEOUL, DDTCNews – Kementerian Keuangan Korea Selatan menyatakan perlunya pengenaan pajak atas capital gain yang diterima dari transaksi cryptocurrency mulai tahun depan.
Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam Ki mengatakan pengenaan pajak atas transaksi cryptocurrency tidak perlu ditunda dan menunggu penguatan pengawasan yang dilakukan terhadap sektor tersebut.
"Ini tidak dapat dihindarkan. Kita perlu segera memajaki capital gain dari aset-aset virtual," ujar Hong Nam Ki, dikutip pada Jumat (30/4/2021).
Seperti diketahui, Korea Selatan akan mulai memajaki penghasilan yang bersumber dari cryptocurrency dengan tarif sebesar 20%. Pajak ini hanya berlaku bagi masyarakat yang memiliki laba dari transaksi cryptocurrency sebesar KRW2,5 juta atau Rp32,5 juta.
Pajak atas cryptocurrency ini awalnya akan diberlakukan pada Oktober 2021. Namun, seperti dilansir coindesk.com, pemerintah menunda waktu pemberlakuannya menjadi Januari 2022.
Pemerintah Korea Selatan juga terus memperketat pengawasannya terhadap perkembangan cryptocurrency dalam beberapa bulan terakhir.
Baru-baru ini, otoritas pajak Seoul menyita cryptocurrency milik wajib pajak yang ditengarai menggunakan aset digital tersebut untuk menyembunyikan hartanya dan mengelak dari kewajiban pajaknya.
Aset kripto milik 676 wajib pajak berhasil disita otoritas pajak mengingat mereka tercatat memiliki utang pajak senilai KRW28,4 miliar yang belum dibayarkan kepada pemerintah.
National Tax Service (NTS) juga sempat mencatat ada kurang lebih sebanyak 2.400 wajib pajak yang melakukan pengelakan pajak via aset kripto. Harta yang disembunyikan wajib pajak tercatat mencapai KRW36,6 miliar. (kaw)