KOREA SELATAN

Pengenaan Pajak Cryptocurrency, Menkeu: Tidak Dapat Dihindarkan

Muhamad Wildan | Jumat, 30 April 2021 | 14:41 WIB
Pengenaan Pajak Cryptocurrency, Menkeu: Tidak Dapat Dihindarkan

Ilustrasi. 

SEOUL, DDTCNews – Kementerian Keuangan Korea Selatan menyatakan perlunya pengenaan pajak atas capital gain yang diterima dari transaksi cryptocurrency mulai tahun depan.

Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam Ki mengatakan pengenaan pajak atas transaksi cryptocurrency tidak perlu ditunda dan menunggu penguatan pengawasan yang dilakukan terhadap sektor tersebut.

"Ini tidak dapat dihindarkan. Kita perlu segera memajaki capital gain dari aset-aset virtual," ujar Hong Nam Ki, dikutip pada Jumat (30/4/2021).

Baca Juga:
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

Seperti diketahui, Korea Selatan akan mulai memajaki penghasilan yang bersumber dari cryptocurrency dengan tarif sebesar 20%. Pajak ini hanya berlaku bagi masyarakat yang memiliki laba dari transaksi cryptocurrency sebesar KRW2,5 juta atau Rp32,5 juta.

Pajak atas cryptocurrency ini awalnya akan diberlakukan pada Oktober 2021. Namun, seperti dilansir coindesk.com, pemerintah menunda waktu pemberlakuannya menjadi Januari 2022.

Pemerintah Korea Selatan juga terus memperketat pengawasannya terhadap perkembangan cryptocurrency dalam beberapa bulan terakhir.

Baca Juga:
Bappebti Terbitkan SE 64/2024, Ekosistem Aset Kripto Bakal Lebih Kuat

Baru-baru ini, otoritas pajak Seoul menyita cryptocurrency milik wajib pajak yang ditengarai menggunakan aset digital tersebut untuk menyembunyikan hartanya dan mengelak dari kewajiban pajaknya.

Aset kripto milik 676 wajib pajak berhasil disita otoritas pajak mengingat mereka tercatat memiliki utang pajak senilai KRW28,4 miliar yang belum dibayarkan kepada pemerintah.

National Tax Service (NTS) juga sempat mencatat ada kurang lebih sebanyak 2.400 wajib pajak yang melakukan pengelakan pajak via aset kripto. Harta yang disembunyikan wajib pajak tercatat mencapai KRW36,6 miliar. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024