BERITA mengenai penyelundupan rokok ilegal kembali menyeruak ke ranah publik. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, tingkat peredaran rokok ilegal pada 2020 tumbuh ke level 4,9% dari total peredaran rokok, setelah sempat ditekan hingga 3% pada tahun sebelumnya.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heriyanto mengatakan persentase peredaran rokok ilegal sebenarnya sempat mengalami tren penurunan pada periode 2016-2019.
“Dari survei yang dilakukan DJBC bersama Universitas Gadjah Mada (UGM), peredaran rokok ilegal mencapai 12,1% pada 2016 dan berkurang secara bertahap hingga level 3,0% pada 2019, angka tersebut kemudian meningkat pada 2020 menjadi 4,9%,” katanya.
Dia menjelaskan DJBC telah melakukan berbagai strategi pengawasan dan penegakan hukum dalam menekan peredaran rokok ilegal di antaranya seperti sosialisasi kepada masyarakat, pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), dan operasi gempur.
Dia berpendapat pengawasan cukai tidak hanya merupakan tugas dari DJBC melainkan tanggung jawab bersama berbagai pihak seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku industri hasil tembakau, dan masyarakat.
“Seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam memerangi praktik kecurangan dalam area cukai. Sebab, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal,” jelasnya.
Penasaran dengan episode kali ini? Yuk simak obrolan lengkap DDTC PodTax melalui Youtube atau Spotify! (rig)