INSENTIF PAJAK

Pengajuan Permohonan Tax Allowance Bisa Secara Luring, Asalkan …

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Desember 2020 | 11:06 WIB
Pengajuan Permohonan Tax Allowance Bisa Secara Luring, Asalkan …

Ilustrasi. Petugas melayani pengurusan perizinan usaha di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta, Selasa (7/7/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menetapkan aturan baru pengajuan permohonan tax allowance tanpa melalui online single submission (OSS). Dalam Peraturan BKPM No. 5/2020, permohonan tax allowance baru dapat dilaksanakan secara offline atau luar jaringan (luring) jika sistem OSS tidak tersedia.

Sistem OSS dianggap tidak tersedia apabila sistem OSS tidak dapat diakses selama 5 hari, pemohon tax allowance tidak memiliki jaringan internet untuk mengajukan permohonan, atau akibat kondisi kahar.

"Pengajuan permohonan fasilitas pajak penghasilan ... diajukan kepada Kepala BKPM dengan menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I," bunyi Pasal 3 ayat (1) Peraturan BKPM tersebut, dikutip pada Rabu (2/12/2020).

Baca Juga:
Investasi Tumbuh 22 Persen pada Kuartal I, Modal Asing Paling Besar

Bila permohonan diajukan secara luring, pemohon wajib melampirkan 8 dokumen, antara lain fotokopi nomor induk berusaha (NIB); izin usaha, prinsip, atau perluasan; nomor pokok wajib pajak (NPWP); serta surat keterangan fiskal pemegang saham;

Kemudian, ada rincian aktiva tetap dalam rencana penanaman modal; surat pernyataan belum mulai berproduksi; surat komitmen kesanggupan pemenuhan persyaratan administratif, teknis, serta kualitatif; dan surat kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan oleh pemimpin perusahaan secara langsung.

Bila permohonan dinyatakan lengkap dan benar, BKPM akan menerbitkan tanda terima permohonan. Jika permohonan dinyatakan belum lengkap dan benar maka BKPM akan mengembalikan permohonan disertai catatan atas hasil verifikasi.

Baca Juga:
Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (5), BKPM berkomitmen untuk menerbitkan keputusan pemberian fasilitas tax allowance dalam waktu paling lama 5 hari sesuai dengan yang diamanatkan pada Pasal 8A ayat (2) PMK 96/2020 mengenai tax allowance.

Peraturan BKPM No. 5/2020 diundangkan dan berlaku sejak 10 November 2020. Beleid ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya PMK 96/2020. Melalui PMK 96/2020, menteri keuangan melimpahkan kewenangan pemberian fasilitas tax allowance kepada kepala BKPM. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 13:45 WIB REALISASI INVESTASI

Investasi Tumbuh 22 Persen pada Kuartal I, Modal Asing Paling Besar

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Selasa, 09 April 2024 | 09:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Kemenkeu: SIMBARA Efektif Awasi Sektor Minerba dari Hulu hingga Hilir

Rabu, 03 April 2024 | 12:00 WIB KEPABEANAN MIGAS

Kepabeanan Dikuasakan, KKKS Migas Wajib Pastikan PPJK Penuhi Hal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS