KONSULTASI

Penentuan Nilai Sumbangan Bencana Covid-19 sebagai Pengurang Pajak

Redaksi DDTCNews
Selasa, 23 Juni 2020 | 13.24 WIB
ddtc-loaderPenentuan Nilai Sumbangan Bencana Covid-19 sebagai Pengurang Pajak
DDTC Fiscal Research.

Pertanyaan:
SAYA Fathur, pengusaha konveksi asal Demak. Pada Mei 2020, saya menyumbang baju hazmat dan masker untuk sejumlah rumah sakit rujukan Covid-19. Namun, saya masih rancu dengan ketentuan terkait sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Sebenarnya, apakah seluruh biaya yang saya keluarkan untuk sumbangan tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan penghasilan kena pajak (PKP) atau hanya sebagian saja?

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Fathur atas pertanyaanya. Ketentuan terkait sumbangan yang dikeluarkan oleh wajib pajak untuk bencana sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan penghasilan kena pajak (PKP) tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) huruf ‘i’ UU PPh yang menyatakan bahwa:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah,”

Merujuk pada pasal tersebut, dapat diartikan bahwa sumbangan untuk bencana dapat menjadi pengurang dalam perhitungan PKP jika bencana tersebut ditetapkan sebagai bencana nasional. Terkait dengan hal ini, pemerintah melalui Keppres No. 12 Tahun 2020 telah menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional pada 13 April 2020.

Kemudian, pada 10 Juni 2020, pemerintah mengundangkan PP No. 29/2020. Melalui beleid tersebut, pemerintah memberikan fasilitas pajak penghasilan untuk penanganan Covid-19. Salah satunya berupa sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) PP No. 29/2020, sumbangan dalam rangka penanganan Covid-19 di Indonesia yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sumbangan yang disampaikan oleh wajib pajak kepada penyelenggara pengumpulan sumbangan yang meliputi BNPB, BPBD, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, atau lembaga penyelenggara pengumpulan sumbangan.

Selain itu, sumbangan tersebut harus memenuhi dua syarat yang ditetapkan. Pertama, sumbangan tersebut harus didukung oleh bukti penerimaan sumbangan. Bukti penerimaan sumbangan tersebut paling sedikit memuat informasi berupa nama, alamat, dan NPWP pemberi sumbangan dan penyelenggara pengumpulan sumbangan, tanggal pemberian sumbangan, bentuk dan nilai sumbangan.

Kedua, sumbangan tersebut diterima oleh penyelenggara pengumpulan sumbangan yang memiliki NPWP. Adapun sumbangan tersebut dapat berupa uang, barang, jasa, dan/atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi.

Berbeda dengan ketentuan dalam PP No. 93/2010, jumlah sumbangan yang dapat dikurangkan sesuai dari penghasilan bruto sesuai PP No. 29/2020 adalah sebesar nilai sumbangan yang sesungguhnya dikeluarkan. Hal ini berarti nilai sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto tidak lagi dibatasi.

Meski demikian, beleid ini menyatakan bahwa sumbangan dalam rangka penanganan Covid-19 yang telah dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan PP No. 93/2010, tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan PP No. 29/2020.

Dengan demikian, apabila sumbangan yang Bapak Fathur serahkan memenuhi ketentuan yang ada dalam PP No. 29/2020 dan belum dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan PP No.93/2010 maka seluruh nilai sumbangan tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Secara tidak langsung, Bapak memiliki opsi menggunakan ketentuan PP No. 93/2010 atau PP No. 29/2020.

Adapun karena sumbangan yang Bapak Fathur berikan berupa barang maka nilai sumbangan ditentukan berdasarkan tiga ketentuan yang tertuang pada Pasal 5 ayat (2) PP No. 29/2020 sebagai berikut:

  1. Berdasarkan nilai perolehan, jika barang yang disumbangkan belum disusutkan;
  2. Berdasarkan nilai buku fiskal, jika barang yang disumbangkan sudah disusutkan; atau
  3. Berdasarkan harga pokok penjualan, jika barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.

Selain itu, untuk dapat membebankan nilai sumbangan tersebut Bapak Fathur juga perlu menyampaikan daftar nominatif sumbangan paling lambat bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan tahun pajak 2020 sesuai contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf B PP No. 29/2020.

Daftar nominatif tersebut disampaikan secara daring melalui sistem Ditjen Pajak Pajak atau secara luring melalui kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar apabila sistem daring belum tersedia.

Demikian jawaban kami, semoga dapat membantu. Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Dr. Bambang Prasetia
baru saja
HAL YANG RAWAN PENYALAHGUNAAN MK PERLU DIKLASIFIKASIKAN ... KRN PEMUNGUTAN PPN ATAS BARANG SUMBANGANNYA APAKAH DAPAT DIKREDITKAN ? DAN SIAPAKAH PENERIMA SUMBANGAN ... MASIH BANYAK PROBLEM YANG LAINNYA... PERLU DISURVEY LEBIH DALAM LAGI..DLM PENGAMBILAN KEBIJAKAN INI..