SE-05/PJ/2022

Penelitian Kepatuhan dan P2DK Tidak Boleh Ganggu Bisnis Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Februari 2022 | 14:00 WIB
Penelitian Kepatuhan dan P2DK Tidak Boleh Ganggu Bisnis Wajib Pajak

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan rambu-rambu bagi kantor pelayanan pajak (KPP) dalam melakukan penelitian kepatuhan material dan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, penelitian kepatuhan material dan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) perlu dilaksanakan tanpa menambah beban kepatuhan atau compliance cost wajib pajak.

"Penelitian kepatuhan material yang ditindaklanjuti dengan P2DK dilaksanakan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas agar tidak menambah beban kepatuhan wajib pajak dan tidak mengganggu kegiatan usahanya," bunyi SE-05/PJ/2022, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Perlu diketahui, penelitian kepatuhan material dilaksanakan pegawai KPP terhadap wajib pajak yang tercantum dalam daftar prioritas pengawasan (DPP). Dalam melakukan penelitian kepatuhan material, kegiatan yang dilakukan adalah validasi dan analisis atas data dan keterangan.

Data dan keterangan yang dimaksud berupa data pemicu atau penguji; laporan hasil analisis (LHA) atau lembar informasi intelijen perpajakan (LIIP) yang memuat tindak lanjut berupa kegiatan pengawasan; data dari ILAP dan pertukaran informasi.

Kemudian, laporan keuangan dan hasil kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL), hasil penilaian, pemeriksaan, keberatan, banding, hingga PK; dan data peredaran bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh final UMKM.

Baca Juga:
Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Berdasarkan pelaksanana penelitian, kesimpulan yang dihasilkan bisa berupa wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi ketidakpatuhan, atau ada indikasi ketidakpatuhan dan estimasi pajak yang belum dipenuhi.

Bila disimpulkan ada indikasi ketidakpatuhan, KPP dapat menindaklanjuti simpulan tersebut dengan melakukan P2DK dan menyampaikan SP2DK kepada wajib pajak.

SP2DK dikirimkan melalui faksimili, pos, atau secara langsung kepada wajib pajak paling lama 3 hari setelah tanggal terbit SP2DK. SP2DK dapat disampaikan secara elektronik bila wajib pajak sudah memiliki akun DJP Online dan DJP Online telah mengakomodasi penyampaian SP2DK secara elektronik.

Wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK paling lama 14 hari sejak tanggal SP2DK, tanggal pengiriman SP2DK, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP