SE-05/PJ/2022

Penelitian Kepatuhan dan P2DK Tidak Boleh Ganggu Bisnis Wajib Pajak

Muhamad Wildan
Jumat, 18 Februari 2022 | 14.00 WIB
Penelitian Kepatuhan dan P2DK Tidak Boleh Ganggu Bisnis Wajib Pajak

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan rambu-rambu bagi kantor pelayanan pajak (KPP) dalam melakukan penelitian kepatuhan material dan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, penelitian kepatuhan material dan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) perlu dilaksanakan tanpa menambah beban kepatuhan atau compliance cost wajib pajak.

"Penelitian kepatuhan material yang ditindaklanjuti dengan P2DK dilaksanakan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas agar tidak menambah beban kepatuhan wajib pajak dan tidak mengganggu kegiatan usahanya," bunyi SE-05/PJ/2022, Jumat (18/2/2022).

Perlu diketahui, penelitian kepatuhan material dilaksanakan pegawai KPP terhadap wajib pajak yang tercantum dalam daftar prioritas pengawasan (DPP). Dalam melakukan penelitian kepatuhan material, kegiatan yang dilakukan adalah validasi dan analisis atas data dan keterangan.

Data dan keterangan yang dimaksud berupa data pemicu atau penguji; laporan hasil analisis (LHA) atau lembar informasi intelijen perpajakan (LIIP) yang memuat tindak lanjut berupa kegiatan pengawasan; data dari ILAP dan pertukaran informasi.

Kemudian, laporan keuangan dan hasil kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL), hasil penilaian, pemeriksaan, keberatan, banding, hingga PK; dan data peredaran bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh final UMKM.

Berdasarkan pelaksanana penelitian, kesimpulan yang dihasilkan bisa berupa wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi ketidakpatuhan, atau ada indikasi ketidakpatuhan dan estimasi pajak yang belum dipenuhi.

Bila disimpulkan ada indikasi ketidakpatuhan, KPP dapat menindaklanjuti simpulan tersebut dengan melakukan P2DK dan menyampaikan SP2DK kepada wajib pajak.

SP2DK dikirimkan melalui faksimili, pos, atau secara langsung kepada wajib pajak paling lama 3 hari setelah tanggal terbit SP2DK. SP2DK dapat disampaikan secara elektronik bila wajib pajak sudah memiliki akun DJP Online dan DJP Online telah mengakomodasi penyampaian SP2DK secara elektronik.

Wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK paling lama 14 hari sejak tanggal SP2DK, tanggal pengiriman SP2DK, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.