BERITA PAJAK HARI INI

Pendekatan User Participation Paling Untungkan Indonesia

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Mei 2019 | 08:38 WIB
Pendekatan User Participation Paling Untungkan Indonesia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah opsi yang muncul terkait pemajakan ekonomi digital dalam proposal OECD dinilai menguntungkan negara yang memiliki pasar cukup besar seperti Indonesia. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (3/5/2019).

Dalam peluncuran Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2019) bertajuk ‘Tax and Digital Economy: Threats and Opportunities’, Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan OECD telah mengeluarkan Policy Note yang mencakup proposal pemajakan ekonomi digital.

Dalam proposal tersebut, OECD menyebut dua pilar utama terkait pemajakan ekonomi digital. Pertama, pengaturan alokasi pemajakan secara lebih adil dengan memperluas hak pemajakan bagi yurisdiksi pasar. Kedua, ketersediaan global anti-base erosion rule.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

“Perluasan hak pemajakan bagi yurisdiksi pasar dilakukan melalui tiga alternatif pendekatan yakni user participation, marketing intangibles, dan sufficient economic presence,” ujarnya.

Bawono mengatakan pada prinsipnya tiga alternatif pendekatan dalam pilar pertama menguntungkan negara seperti Indonesia. Namun, setiap pendekatan tersebut memiliki tingkat kesulitan yang berbeda-beda untuk mencapai kesepakatan di tingkat global.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti langkah Ditjen Pajak (DJP) yang bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Riau untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Otoritas akan fokus pada setoran perusahaan sawit yang banyak beroperasi ilegal di Riau.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pendekatan User Participation Paling Menguntungkan Indonesia

Pendekatan user participation sendiri menekankan penetapan keberadaan suatu entitas digital di suatu negara didasarkan pada ada tidaknya atau seberapa besar pengguna dari produk digital di suatu yurisdiksi.

Sementara, pendekatan marketing intangibles menekankan keberadaan entitas digital berdasarkan beberapa faktor merek dan keberadaan pengolahan data dari user. Selanjutnya, sufficient economic presense diukur dari dampak entitas tersebut ke ekonomi di satu yurisdiksi pajak.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

“Paling mudah dan menguntungkan untuk diterapkan di Indonesia ya pendekatan user participation,” kata B. Bawono Kristiaji.

  • Tantangan dari Negara Domisili

Kendati lebih mudah dan menguntungkan bagi Indonesia, Bawono mengatakan pendekatan user participation kemungkinan besar akan mendapatkan perlawanan dari negara lain yang selama ini menjadi basis dari raksasa digital. Dia melihat ada kecenderungan kesepakatan mengarah pada marketing intangibles.

User participation ini tampaknya akan ditentang oleh negara-negara domisilinya raksasa-raksasa teknologi,” katanya sambil mengatakan bahwa OECD masih berusaha mencapai konsensus pada 2020.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, DJP akan bertukar informasi untuk mendukung pengumpulan pajak, baik untuk pemerintah pusat maupun daerah.

“Misalnya pemda memungut pajak restoran. Dari pertukaran data itu, kami bisa cocokkan dan kemudian melihat potensi yang masih ada sehingga bisa meningkatkan penerimaan pajak wilayah tersebut,” katanya.

  • Asean+3 Perkuat Konsumsi & Perdagangan

Negara-negara Asean bersama China, Jepang, dan Korea (Asean+3) berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di tengah perlambatan ekonomi global. Dalam pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral Asean+3 di Nadi, Fiji, mereka kembali menegaskan kesepakatan mendorong konsumsi dan perdagangan di kawasan.

  • TPID & TPIP Diaktifkan

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko memaparkan akan diaktifkannya Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) untuk menjaga indeks harga konsumen (IHK) pada momentum Ramadan dan Idul Fitri. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara