KOTA BATAM

Pemutihan Pajak Kendaraan Diusulkan Berlaku Lagi Tahun ini

Dian Kurniati | Jumat, 26 Maret 2021 | 16:54 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Diusulkan Berlaku Lagi Tahun ini

Ilustrasi. 

TANJUNG PINANG, DDTCNews – Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau Rubina Situmorang berharap Gubernur Ansar Ahmad kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.

Rubina mengatakan perekonomian di Batam belum sepenuhnya pulih dari pandemi Covid-19. Dengan situasi tersebut, insentif berupa keringanan pajak kendaraan bermotor masih sangat dibutuhkan konstituennya.

"Karena dengan situasi sekarang ini, untuk makan saja bisa cukup sudah sangat bersyukur. Jadi, berikan keringanan kepada masyarakat ini," katanya, dikutip pada Jumat (26/3/2021).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Rubina mengatakan DPRD Kota Batam selalu mendorong agar pemerintah kota memberikan banyak keringanan untuk mempercepat pemulihan ekonomi daerah. Namun, soal pajak kendaraan bermotor yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, dia berharap gubernur benar-benar mempertimbangkannya.

Menurut Rubina, hampir semua lapisan masyarakat kini telah memiliki kendaraan bermotor dan wajib membayar pajak setiap tahun. Pada sebagian warga yang penghasilannya menurun akibat pandemi, pembayaran pajak kendaraan bermotor akan terasa sangat memberatkan. Apalagi, jika mereka memiliki tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.

Selain keringanan denda, Rubina juga mengharapkan Gubernur Kepri memberikan kelonggaran dalam pelunasan pajak kendaraan bermotor. Jika diberi relaksasi, dia meyakini masyarakat akan membayar pajaknya ketika memiliki uang.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

"Yang jelas kalau sekarang mereka belum bisa bayar. Sewaktu-waktu nanti mereka bisa bayar, pasti dibayarkan. Cuma ya itu, diberikan kemudahan dulu," ujarnya, seperti dilansir batampos.co.id.

Pada situasi pandemi tahun lalu, Pemprov Kepri memberikan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan itu berlaku untuk pajak kendaraan yang jatuh tempo mulai 26 Maret 2020 hingga pertengahan Desember 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Maret 2021 | 22:38 WIB

kebijakan yang bagus sihh menurutku emg perlu adany pemutihan biar bisa meringankan beban ekonomi

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi