KABUPATEN TABANAN

Pemutihan Denda PKB, Samsat Diserbu Warga

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Juli 2016 | 18:27 WIB
Pemutihan Denda PKB, Samsat Diserbu Warga

TABANAN, DDTCNews – Diberlakukannya penghapusan sanksi administrasi atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 35 Tahun 2016, membuat Kantor Samsat Tabanan di Jalan Katamso, Bali, ramai didatangi warga setempat.

Seperti halnya yang disampaikan oleh Kepala Seksi PKB dan BBNKB Samsat Tabanan I Made Suarka, hingga hari ketiga diterapkannya pemutihan, respon masyarakat cukup baik. Terbukti dengan banyaknya masyarakat yang mendatangi Kantor Samsat Tabanan untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

“Kalau hari biasa hanya 1-2 orang saja per hari, kalau sekarang bisa mencapai 20 orang setiap harinya yang membayar tunggakan pajak kendaraannya,” ujarnya.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Suarka menyampaikan kalau sanksi administrasi tidak akan dikenakan mulai dari tanggal 20 Juni hingga 30 November 2016 mendatang. “Ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat,” lanjutnya.

Menurutnya, jumlah penunggak pajak di Tabanan cukup tinggi, yakni sekitar 25% dari jumlah kendaraan yang ada di Tabanan. Untuk itu, pemutihan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar PKB tepat waktu ke depannya.

Di samping itu, pemutihan ini juga dilakukan untuk memperoleh validitas data kendaraan bermotor yang sudah bertahun-tahun tidak memenuhi kewajiban administrasi PKB. Tujuannya, untuk melacak kendaaan bermotor tersebut masih berada di Bali atau tidak.

“Lima belas hari sebelum tanggal jatuh tempo, kami akan mengirimkan SMS untuk mengingatkan para pembayar PKB agar tidak terlambat membayar. Selain itu, kami juga siap untuk melakukan razia gabungan untuk mengantisipasi yang masih mangkir dalam membayar pajaknya,” tutup Suarka sebagaiman dikutip dari baliexpressnews.com. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Senin, 22 April 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Jatim Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak