Ilustrasi. Foto udara tol Cimanggis-Cibitung seksi I di Depok, Jawa Barat, Minggu (8/11/2020). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.
DEPOK, DDTCNews – Pemkot Depok mulai bersiap untuk mengintegrasikan data wajib pajak pusat dan pajak daerah untuk menggenjot penerimaan pajak daerah tahun 2021.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok Nina Suzana mengatakan pemkot akan bekerja sama dengan KPP Pratama di Depok untuk mengoptimalkan data perpajakan sekaligus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) tahun depan.
"Kami berkomitmen, karena kami sudah memiliki langkah program yang bisa dilaksanakan pada 2021," katanya, dikutip Senin (21/12/2020).
Merujuk pada keterangan resmi Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), Pemkot Depok merupakan salah satu dari 78 pemerintah daerah yang menandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi pajak pusat dan daerah bersama dengan Ditjen Pajak (DJP) dan DJPK.
Perjanjian kerja sama dengan 78 pemda tersebut sudah didahului dengan pilot project kerja sama pemungutan pajak pusat dan daerah oleh DJP, DJPK, dan tujuh pemda pada 2019.
Selain bekerja sama dengan KPP Pratama, lanjut Nina mengungkapkan Pemkot juga menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk bekerja sama dalam mengintegrasikan sistem data.
Tak ketinggalan, pemkot juga menggandeng Pemprov Jawa Barat dalam meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB). Realisasi penerimaan PKB juga akan membantu kinerja dana bagi hasil (DBH) dari Pemprov Jawa Barat kepada Pemkot Depok.
"Jadi ada beberapa langkah yang sudah kami susun demi mengoptimalkan pendapatan pajak di tahun 2021. Semoga semua berjalan sesuai rencana dan bisa meningkatkan pendapatan pajak daerah 2021," ujar Nina seperti dilansir radardepok.com. (rig)