KOTA DEPOK

Pemkot Depok Mulai Integrasikan Data Wajib Pajak dengan DJP

Muhamad Wildan | Senin, 21 Desember 2020 | 15:30 WIB
Pemkot Depok Mulai Integrasikan Data Wajib Pajak dengan DJP

Ilustrasi. Foto udara tol Cimanggis-Cibitung seksi I di Depok, Jawa Barat, Minggu (8/11/2020). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

DEPOK, DDTCNews – Pemkot Depok mulai bersiap untuk mengintegrasikan data wajib pajak pusat dan pajak daerah untuk menggenjot penerimaan pajak daerah tahun 2021.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok Nina Suzana mengatakan pemkot akan bekerja sama dengan KPP Pratama di Depok untuk mengoptimalkan data perpajakan sekaligus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) tahun depan.

"Kami berkomitmen, karena kami sudah memiliki langkah program yang bisa dilaksanakan pada 2021," katanya, dikutip Senin (21/12/2020).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Merujuk pada keterangan resmi Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), Pemkot Depok merupakan salah satu dari 78 pemerintah daerah yang menandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi pajak pusat dan daerah bersama dengan Ditjen Pajak (DJP) dan DJPK.

Perjanjian kerja sama dengan 78 pemda tersebut sudah didahului dengan pilot project kerja sama pemungutan pajak pusat dan daerah oleh DJP, DJPK, dan tujuh pemda pada 2019.

Selain bekerja sama dengan KPP Pratama, lanjut Nina mengungkapkan Pemkot juga menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk bekerja sama dalam mengintegrasikan sistem data.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Tak ketinggalan, pemkot juga menggandeng Pemprov Jawa Barat dalam meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB). Realisasi penerimaan PKB juga akan membantu kinerja dana bagi hasil (DBH) dari Pemprov Jawa Barat kepada Pemkot Depok.

"Jadi ada beberapa langkah yang sudah kami susun demi mengoptimalkan pendapatan pajak di tahun 2021. Semoga semua berjalan sesuai rencana dan bisa meningkatkan pendapatan pajak daerah 2021," ujar Nina seperti dilansir radardepok.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara