ADMINISTRASI PAJAK

Pemicu dan Solusi Gagal Upload Faktur Pajak karena 'Error ETAX 40008'

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Agustus 2023 | 10:23 WIB
Pemicu dan Solusi Gagal Upload Faktur Pajak karena 'Error ETAX 40008'

Noitifikasi eror yang muncul pada e-faktur. (tangkapan layar dari laporan wajib pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Pada beberapa hari terakhir sejumlah wajib pajak melaporkan temuan eror saat meng-upload faktur pajak melalui aplikasi e-faktur. Melalui kanal layanan @kring_pajak, wajib pajak mengaku gagal meng-upload faktur pajak dan menerima notifikasi error berupa 'ETAXSERVICE-40008: Service Error. Lakukan upload ulang.'

Ditjen Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa notifikasi eror tersebut muncul biasanya disebabkan koneksi tidak bisa tersambung ke server e-faktur karena antrean sedang padat. Sebagai solusinya, ada sejumlah tips yang bisa diikuti wajib pajak.

"[Pertama], pastikan koneksi internet lancar dan stabil, atau coba koneksi internet lain," tulis contact center DJP menjawab pertanyaan netizen, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga:
Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Kedua, nonaktifkan sementara antivirus dan firewall terlebih dulu. Salah satu penyebab gagal upload faktur pajak adalah antivirus membaca adanya ancaman dalam aplikasi e-faktur sehingga upload gagal.

Ketiga, pastikan sertifikat elektronik (sertel) masih berlaku dan pasang kembali sertel di aplikasi e-faktur.

"Kemudian, cek masa berlaku sertifikat elektronik, apabila masih aktif silakan pasang ulang sertifikat elektronik pada aplikasi e-faktur," tulis DJP.

Baca Juga:
Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Keempat, buka aplikasi e-faktur dengan cara klik kanan -> run as administrator. Kelima, ulangi proses STOP dan START uploader kembali, kemudian upload ulang faktur pajak. Tips lainnya, wajib pajak juga bisa memastikan kembali pengaturan jam pada perangkat sudah sesuai.

"Jika masih gagal, mohon dicoba secara berkala terlebih dulu," kata DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak