INFLASI EKONOMI

Pemerintah Tetapkan Sasaran Inflasi Hingga 2021

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 September 2017 | 10:25 WIB
Pemerintah Tetapkan Sasaran Inflasi Hingga 2021

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menentukan sasaran inflasi untuk 3 tahun ke depan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 124 tahun 2017. PMK itu berfungsi sebagai acuan dalam rangka penyusunan program kerja pemerintah dan Bank Indonesia ke depannya.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan sasaran inflasi terus diarahkan ke tingkat yang lebih rendah dan stabil untuk mendukung daya beli dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

“PMK 124/2017 menetapkan sasaran inflasi tahun 2019 sebesar 3,5%, tahun 2020-2021 sebesar 3%. Kebijakan ini juga mengatur deviasi atau angka toleransi masing-masing tahunnya sekitar 1%,” ungkapnya melalui keterangan resmi, Kamis (28/9).

Baca Juga:
Imbas Pembayaran Utang, Cadangan Devisa Turun Jadi US$ 140,4 Miliar

Lebih lanjut, Nufransa menjelaskan penghitungan sasaran inflasi mengacu pada persentase kenaikan IHK (Indeks Harga Konsumen) atau headline inflation pada akhir tahun berjalan dibanding akhir tahun sebelumnya atau year on year (YoY).

Dia menjabarkan sasaran inflasi ialah tingkat inflasi yang ingin dicapai dalam suatu kurun waktu. Sedangkan inflasi IHK ialah kenaikan angka IHK dari waktu ke waktu yang dihitung dan dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Koordinasi antara pemerintah dengan BI dalam rangka pengendalian inflasi itu telah dimanatkan dalam Pasal 21 UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan berdasarkan Pasal 10 UU nomor 6 tahun 2009 tentang Bank Indonesia.

Baca Juga:
JCR Pertahankan Peringkat Investasi RI di Level BBB+, Outlook Stabil

“Dalam UU 6/2009, BI berwenang menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah setelah berkoordinasi dengan BI. PMK 124/2017 telah ditetapkan, diundangkan dan mulai berlaku sejak tanggal 18 September 2017,” paparnya.

Sebelum PMK 124/2017 berlaku, pemerintah juga telah menentukan sasaran inflasi 3 tahunan melalui PMK 93/2014 dengan sasaran inflasi tahun 2016-2017 sebesar 4% dan tahun 2018 sebesar 3,5%. PMK 93/2014 pun mengatur deviasi tahun 2016-2018 sebesar 1%.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 05 April 2024 | 11:17 WIB KINERJA MONETER

Imbas Pembayaran Utang, Cadangan Devisa Turun Jadi US$ 140,4 Miliar

Rabu, 03 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Inflasi Pangan Tembus 10,33 Persen, Begini Tanggapan BI dan BKF

Senin, 25 Maret 2024 | 16:37 WIB KINERJA INVESTASI

JCR Pertahankan Peringkat Investasi RI di Level BBB+, Outlook Stabil

Kamis, 21 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BI Klaim Eksportir yang Tempatkan DHE SDA di Dalam Negeri Makin Ramai

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen