KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Tambah Alokasi Pupuk Bersubsidi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 Januari 2021 | 13:01 WIB
Pemerintah Tambah Alokasi Pupuk Bersubsidi

Presiden Jokowi didampingi Mentan Syahrul Yasin Limpo saat meninjau kawasan lumbung pangan baru di Humbang Hasundutan. Kementerian Pertanian (Kementan) menambah alokasi pupuk bersubsidi tahun 2021, sehingga menjadi 9 juta ton plus 1,5 juta liter pupuk organik cair, sedangkan tahun 2020 alokasinya hanya 8,9 juta ton. (Foto: BPMI-Setpres)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Pertanian (Kementan) menambah alokasi pupuk bersubsidi tahun 2021, sehingga menjadi 9 juta ton plus 1,5 juta liter pupuk organik cair, sedangkan tahun 2020 alokasinya hanya 8,9 juta ton.

“Pastinya petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi itu petani yang sudah tercatat di e-RDKK sesuai pengajuan yang diterima Kementan dari usulan pemerintah daerah,” ujar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dikutip dari laman pertanian.go.id, Senin (11/01/2021).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani dalam kelompok tani yang menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Karena itu, Mentan menginstruksikan jajarannya merapikan lini di hilir subsidi pupuk.

Baca Juga:
DJP Jelaskan Aturan Pengkreditan Pajak Masukan atas Pupuk Bersubsidi

“Tahun 2021 ini kita benar-benar awasi terutama lini 3 dan 4 atau dari distributor ke agen, di kecamatan dan desa. Kalau bisa jalan di sini, ketersediaan pupuk bersubsidi terpenuhi,” terangnya.

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Sarwo Edhy menjelaskan berdasarkan e-RDKK Kelompok Tani, petani penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektare.

Petani juga melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan pada perluasan areal tanam baru. “Untuk distribusi pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani akan dilakukan secara bertahap. Saat ini, belum semua daerah kita terapkan distribusi pupuk menggunakan Kartu Tani,” ujarnya

Baca Juga:
PPN Penyerahan Pupuk Bersubsidi Direvisi, Bagaimana Ketentuannya?

Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida, Kementan, Muhammad Hatta penyaluran melalui sistem e-RDKK dilakukan supaya penerima subsidi betul-betul tepat sasaran.

Penyusunan e-RDKK ini bersumber dari kelompok tani dan melalui sejumlah tahapan sebelum ditentukan sebagai data penerima pupuk subsidi. Karena itu, Hatta meminta petani agar memastikan sudah tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar di e-RDKK untuk dapat pupuk bersubsidi.

“Jika di lapangan kami temukan kios yang mencoba menyulitkan petani dalam penebusan, maka kami tidak segan-segan akan mencabut izinnya,” tegas Hatta. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 November 2022 | 11:00 WIB PMK 66/2022

DJP Jelaskan Aturan Pengkreditan Pajak Masukan atas Pupuk Bersubsidi

Selasa, 08 November 2022 | 09:44 WIB KONSULTASI UU HPP

PPN Penyerahan Pupuk Bersubsidi Direvisi, Bagaimana Ketentuannya?

Selasa, 19 April 2022 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Contoh Penghitungan PPN atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi

Senin, 18 April 2022 | 11:00 WIB PMK 66/2022

PMK Baru! Ketentuan DPP Nilai Lain Pupuk Bersubsidi Direvisi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?