PMK 66/2022

DJP Jelaskan Aturan Pengkreditan Pajak Masukan atas Pupuk Bersubsidi

Redaksi DDTCNews
Minggu, 20 November 2022 | 11.00 WIB
DJP Jelaskan Aturan Pengkreditan Pajak Masukan atas Pupuk Bersubsidi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan edukasi kepada wajib pajak secara daring perihal pengkreditan pajak masukan atas penyerahan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2022.

PMK 66/2022 mengenai pajak pertambahan nilai atas penyerahan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian itu merevisi PMK sebelumnya, PMK 62/2015. PMK tersebut diterbitkan untuk menampung penyesuaian ketentuan perpajakan dalam UU HPP.

“Pajak masukan dapat dikreditkan jika penyerahan dilakukan oleh produsen sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan. Namun, jika penyerahan dilakukan distributor atau pengecer maka pajak masukannya tidak dapat dikreditkan,” kata Penyuluh Pajak KPP Madya Batam Irul dalam Live Instagram, dikutip pada Minggu (20/11/2022).

Atas penyerahan pupuk bersubsidi oleh pengusaha kena pajak (PKP) dikenai PPN dengan 2 bagian, yaitu atas bagian harga yang mendapatkan subsidi, PPN dibayar oleh pemerintah. Kemudian, atas bagian harga yang tidak mendapatkan subsidi, PPN dibayar oleh pembeli.

Perhitungan PPN atas penyerahan pupuk bersubsidi menggunakan DPP nilai lain. Untuk bagian harta yang mendapatkan subsidi, pengalinya adalah jumlah pembayaran subsidi termasuk PPN. Sementara itu, untuk bagian harga yang tidak mendapatkan subsidi, pengalinya adalah harga eceran tertinggi.

Mekanisme perhitungan DPP nilai lain untuk penyerahan pupuk bersubsidi ini diatur dalam Pasal 4 PMK 66/2022. Selain itu, PKP yang menyerahkan pupuk bersubsidi tersebut juga wajib membuat 2 faktur pajak.

Pertama, saat produsen mengajukan permintaan pembayaran subsidi pupuk bersubsidi kepada kuasa pengguna anggaran (KPA). Kedua, saat produsen melakukan penyerahan kepada distributor atau saat pembayaran.

Pasal 7 ayat (1) PMK 66/2022 menjelaskan PPN atas penyerahan pupuk bersubsidi dipungut 1 kali oleh produsen yaitu saat penyerahan kepada distributor, sedangkan saat penyerahan dari distributor kepada pengecer tidak lagi dipungut PPN.

Distributor atau pengecer tak wajib menjadi PKP jika hanya melakukan penyerahan pupuk bersubsidi dan tidak melebihi batasan usaha kecil. Namun, jika tidak memenuhi syarat tersebut maka distributor atau pengecer wajib menjadi PKP. (Fikri/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.