RANCANGAN PP PBJT-TL

Pemerintah Siapkan Aturan Pemungutan PPJ Setelah 12 Desember 2021

Muhamad Wildan | Rabu, 27 Juli 2022 | 12:00 WIB
Pemerintah Siapkan Aturan Pemungutan PPJ Setelah 12 Desember 2021

Laman konsultasi publik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah sedang merancang ketentuan khusus mengenai pemungutan pajak penerangan jalan (PPJ) setelah tanggal 12 Desember 2021.

Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (RPP PBJT-TL), PPJ yang dipungut setelah 12 Desember 2021 bakal wajib dikembalikan melalui pemberian kompensasi.

"Pada saat PP ini mulai berlaku, atas PPJ yang dipungut setelah tanggal 12 Desember 2021 wajib dikembalikan kepada konsumen untuk PPJ yang telah dipungut atas penggunaan tenaga listrik yang disediakan oleh penyedia tenaga listrik," bunyi Pasal 16 ayat (1) huruf a RPP PBJT-TL yang dirancang pemerintah, dikutip Rabu (27/7/2022).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Pengembalian ke konsumen rencananya dilakukan melalui pemberian kompensasi pajak oleh wajib pajak penyedia tenaga listrik saat konsumsi tenaga listrik berikutnya.

Pemda juga direncanakan berkewajiban untuk memberikan kompensasi kepada wajib pajak penyedia tenaga listrik untuk masa pajak berikutnya bila PPJ sudah disetorkan ke kas daerah.

Dalam draf RPP, PPJ yang telah dipungut setelah 12 Desember 2021 juga dikembalikan kepada orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik yang diproduksi sendiri. Pengembalian pajak dilakukan melalui pemberian kompensasi pajak untuk masa pajak berikutnya.

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Bila kompensasi pajak untuk masa pajak berikutnya tidak dapat dilaksanakan oleh pemda, pengembalian rencananya akan dilakukan secara langsung.

Untuk diketahui, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) sebelumnya telah melakukan konsultasi publik atas RPP PBJT-TL.

RPP PBJT-TL disusun sebagai aturan turunan dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) sekaligus untuk melaksanakan Putusan MK Nomor 80/PUU-XV/2017.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Penyusunan RPP PBJT-TL dipandang mendesak karena putusan MK menyatakan PPJ berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) hanya dapat dipungut hingga 12 Desember 2021 atau 3 tahun sejak Putusan MK Nomor 80/PUU-XV/2017 dibacakan.

"Atas kondisi tersebut, dipandang mendesak untuk segera disusun RPP PBJT-TL yang memberikan ketentuan lebih lanjut bagi pemda dalam menyusun perda sebagai dasar pemungutan PBJT-TL, sehingga meminimalkan potential loss bagi penerimaan daerah," tulis DJPK. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD