Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah optimistis penetapan produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebagai barang kena cukai (BKC) bisa dilakukan pada tahun depan.
Menanggapi pandangan fraksi-fraksi di DPR, pemerintah mengaku sedang melanjutkan upaya untuk mengenakan cukai atas produk plastik dan MBDK yakni penyusunan regulasi, koordinasi internal pemerintah, serta diskusi dengan asosiasi usaha hingga akademisi.
"Implementasi pemungutan cukai atas produk plastik dan MBDK di tahun 2024 juga mendapatkan momentum yang tepat mengingat kondisi perekonomian yang relatif stabil pascapandemi," tulis pemerintah dalam Jawaban Pemerintah Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPR Terhadap RAPBN 2024, dikutip Sabtu (2/9/2023).
Menurut pemerintah, perekonomian Indonesia yang mampu bertumbuh 5,31% sepanjang 2022 dan mencapai 5,17% pada semester I/2023 menandakan Indonesia sudah siap untuk menambah BKC baru.
Untuk diketahui, pemerintah Nota Keuangan RAPBN 2024 menyatakan bahwa cukai MBDK perlu diberlakukan untuk menciptakan struktur penerimaan cukai yang lebih proporsional. Pasalnya, penerimaan cukai masih amat bergantung pada cukai hasil tembakau (CHT).
Oleh karena itu, diperlukan burden sharing dalam bentuk pengenaan cukai atas barang lainnya. "Sampai saat ini, industri hasil tembakau masih menanggung beban target penerimaan cukai secara dominan," tulis pemerintah.
Pada tahun lalu, kontribusi CHT terhadap total penerimaan cukai mencapai 96,4%. Realisasi CHT tercatat mencapai Rp218,62 triliun, menyokong penerimaan cukai secara umum yang mencapai Rp226,88 triliun.
Saat ini, Indonesia hanya mengenakan cukai atas 3 BKC yakni hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan etil alkohol. Dengan demikian, Indonesia termasuk salah satu negara dengan cakupan cukai yang tergolong rendah di kawasan Asia Tenggara. (sap)