KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Siap Terapkan Cukai MBDK dan Produk Plastik Mulai 2024

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 September 2023 | 13:30 WIB
Pemerintah Siap Terapkan Cukai MBDK dan Produk Plastik Mulai 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah optimistis penetapan produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebagai barang kena cukai (BKC) bisa dilakukan pada tahun depan.

Menanggapi pandangan fraksi-fraksi di DPR, pemerintah mengaku sedang melanjutkan upaya untuk mengenakan cukai atas produk plastik dan MBDK yakni penyusunan regulasi, koordinasi internal pemerintah, serta diskusi dengan asosiasi usaha hingga akademisi.

Baca Juga:
Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

"Implementasi pemungutan cukai atas produk plastik dan MBDK di tahun 2024 juga mendapatkan momentum yang tepat mengingat kondisi perekonomian yang relatif stabil pascapandemi," tulis pemerintah dalam Jawaban Pemerintah Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPR Terhadap RAPBN 2024, dikutip Sabtu (2/9/2023).

Menurut pemerintah, perekonomian Indonesia yang mampu bertumbuh 5,31% sepanjang 2022 dan mencapai 5,17% pada semester I/2023 menandakan Indonesia sudah siap untuk menambah BKC baru.

Untuk diketahui, pemerintah Nota Keuangan RAPBN 2024 menyatakan bahwa cukai MBDK perlu diberlakukan untuk menciptakan struktur penerimaan cukai yang lebih proporsional. Pasalnya, penerimaan cukai masih amat bergantung pada cukai hasil tembakau (CHT).

Baca Juga:
Pengembalian Jaminan Rush Handling Tidak Perlu Tunggu Penetapan PIB

Oleh karena itu, diperlukan burden sharing dalam bentuk pengenaan cukai atas barang lainnya. "Sampai saat ini, industri hasil tembakau masih menanggung beban target penerimaan cukai secara dominan," tulis pemerintah.

Pada tahun lalu, kontribusi CHT terhadap total penerimaan cukai mencapai 96,4%. Realisasi CHT tercatat mencapai Rp218,62 triliun, menyokong penerimaan cukai secara umum yang mencapai Rp226,88 triliun.

Saat ini, Indonesia hanya mengenakan cukai atas 3 BKC yakni hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan etil alkohol. Dengan demikian, Indonesia termasuk salah satu negara dengan cakupan cukai yang tergolong rendah di kawasan Asia Tenggara. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS