SEWINDU DDTCNEWS
KAMBOJA

Pemerintah Relaksasi Aturan Pajak Capital Gain Mulai Januari 2022

Dian Kurniati
Kamis, 25 Februari 2021 | 13.34 WIB
Pemerintah Relaksasi Aturan Pajak Capital Gain Mulai Januari 2022

Ilustrasi. (DDTCNews)

PHNOM PENH, DDTCNews – Pemerintah Kamboja menyatakan akan membebaskan beberapa aset dari pajak capital gain mulai 1 Januari 2022 sebagai upaya meningkatkan minat penanam modal untuk berinvestasi.

Wakil General Department of Taxation (GDT) Ken Sambath mengatakan aset yang akan dibebaskan dari pajak capital gain di antaranya seperti properti milik lembaga negara, organisasi internasional, perwakilan asing, serta badan yang bekerja sama secara teknis dengan pemerintah.

"Pemerintah juga membebaskan pajak atas capital gain yang diperoleh melalui penjualan atau pengalihan lahan pertanian yang masih berproduksi dan yang pemilik atau operatornya tinggal di komune yang sama dengan lahan pertanian," katanya, dikutip Kamis (25/2/2021).

Sambath mengatakan insentif tersebut hanya diterima apabila operator benar-benar tinggal di kawasan pertanian tersebut setidaknya lima tahun sebelum penjualan lahan.

Kemudian, pembebasan pajak juga meluas kepada penjualan dan transfer properti tidak bergerak di antara kerabat, yakni antarsaudara kandung, orang tua dan anak, mertua dan menantu, serta kakek-nenek dan cucu. 

Sambath memastikan kebijakan administrasi pajak capital gain tetap akan memberikan kesetaraan. "Ini akan memastikan pertumbuhan penerimaan pajak yang berkelanjutan, sejalan dengan reformasi manajemen keuangan publik dan strategi mobilisasi pendapatan 2019-2023," ujarnya.

Di sisi lain, perubahan kebijakan tentang pajak capital gain juga akan mengontrol maraknya spekulasi perumahan serta memperkuat stabilitas harga properti, serta memastikan real estate makin terjangkau bagi investor dan masyarakat umum.

Sambath meyakini pembebasan pajak capital gain pada beberapa aset itu akan menarik lebih banyak investor sehingga berdampak terhadap penciptaan lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

Seperti dilansir phnompenhpost.com, GDT menyebutkan aset yang dikenakan pajak sebagai pendapatan biasa tidak akan dikenakan pajak capital gain. Pajak capital gain juga tidak akan berlaku pada aset yang dijual impas atau rugi.

Wajib Pajak dapat memilih salah satu metode "pengurangan Pengeluaran berbasis penentuan" atau "pengurangan berbasis pengeluaran aktual" untuk membayar pajak capital gain yang sebesar 20% tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.