KAMBOJA

Pemerintah Relaksasi Aturan Pajak Capital Gain Mulai Januari 2022

Dian Kurniati | Kamis, 25 Februari 2021 | 13:34 WIB
Pemerintah Relaksasi Aturan Pajak Capital Gain Mulai Januari 2022

Ilustrasi. (DDTCNews)

PHNOM PENH, DDTCNews – Pemerintah Kamboja menyatakan akan membebaskan beberapa aset dari pajak capital gain mulai 1 Januari 2022 sebagai upaya meningkatkan minat penanam modal untuk berinvestasi.

Wakil General Department of Taxation (GDT) Ken Sambath mengatakan aset yang akan dibebaskan dari pajak capital gain di antaranya seperti properti milik lembaga negara, organisasi internasional, perwakilan asing, serta badan yang bekerja sama secara teknis dengan pemerintah.

"Pemerintah juga membebaskan pajak atas capital gain yang diperoleh melalui penjualan atau pengalihan lahan pertanian yang masih berproduksi dan yang pemilik atau operatornya tinggal di komune yang sama dengan lahan pertanian," katanya, dikutip Kamis (25/2/2021).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Sambath mengatakan insentif tersebut hanya diterima apabila operator benar-benar tinggal di kawasan pertanian tersebut setidaknya lima tahun sebelum penjualan lahan.

Kemudian, pembebasan pajak juga meluas kepada penjualan dan transfer properti tidak bergerak di antara kerabat, yakni antarsaudara kandung, orang tua dan anak, mertua dan menantu, serta kakek-nenek dan cucu.

Sambath memastikan kebijakan administrasi pajak capital gain tetap akan memberikan kesetaraan. "Ini akan memastikan pertumbuhan penerimaan pajak yang berkelanjutan, sejalan dengan reformasi manajemen keuangan publik dan strategi mobilisasi pendapatan 2019-2023," ujarnya.

Baca Juga:
Naikkan Tarif Pajak Penjualan, PM ini Yakin Dampak ke Inflasi Minim

Di sisi lain, perubahan kebijakan tentang pajak capital gain juga akan mengontrol maraknya spekulasi perumahan serta memperkuat stabilitas harga properti, serta memastikan real estate makin terjangkau bagi investor dan masyarakat umum.

Sambath meyakini pembebasan pajak capital gain pada beberapa aset itu akan menarik lebih banyak investor sehingga berdampak terhadap penciptaan lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

Seperti dilansir phnompenhpost.com, GDT menyebutkan aset yang dikenakan pajak sebagai pendapatan biasa tidak akan dikenakan pajak capital gain. Pajak capital gain juga tidak akan berlaku pada aset yang dijual impas atau rugi.

Wajib Pajak dapat memilih salah satu metode "pengurangan Pengeluaran berbasis penentuan" atau "pengurangan berbasis pengeluaran aktual" untuk membayar pajak capital gain yang sebesar 20% tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak