PAKET KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Percepat Kebijakan Satu Peta

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juli 2017 | 16:34 WIB
Pemerintah Percepat Kebijakan Satu Peta

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah membahas mekanisme integrasi dan sinkronisasi atas implementasi kebijakan satu peta di lapangan. Hal ini sesuai dengan Paket Kebijakan Ekonomi VIII yang telah diterbitkan pada tahun 2015 tentang Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah telah cukup lama menetapkan beberapa langkah percepatan pelaksanaan program kebijakan satu peta. Langkah tersebut antara lain adalah dengan kompilasi Data Informasi Geospasial Tematik (IGT) dari Kementerian/Lembaga yang kemudian diintegrasikan dengan Informasi Geospasial Dasar (IGD).

"Kebijakan satu peta itu sangatlah penting dan sangat dibutuhkan untuk menyatukan seluruh formasi peta yang diproduksi oleh berbagai sektor. Ada 3 tema yang menjadi prioritas kebijakan ini yaitu batas kabupaten/kota, kawasan hutan, dan RTRW," katanya dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Kebijakan Satu Peta, Selasa (11/7).

Baca Juga:
Soal Pemeriksaan Pajak di DJP, Darmin Nasution Harapkan Ini

Kebijakan satu peta telah memiliki payung hukumnya, yakni Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016. Melalui kebijakan satu peta, pemerintah berharap penyelesaian konflik yang timbul akibat tumpang tindih pemanfaatan lahan bisa diatasi, terutama di daerah dengan lahan yang sangat luas seperti di Kalimantan.

Badan Informasi Geospasial (BIG) pun telah menyiapkan langkah-langkah penyelesaian masalah tumpang tindih yaitu pertama, identifikasi dan penyelesaian tumpang tindih peta batas, kawasan hutan dan Peraturan Daerah RTRW dan kedua, indentifikasi dan penyelesaian tumpang tindih peta RTRW dengan peta batas.

Darmin sempat menyinggung mengenai implementasi kebijakan satu peta di Kalimantan. Berdasarkan data dari BIG, dari total 79 peta tematik di Kalimantan, 71 peta tematik dari peta keseluruhan sudah terkumpul dan 8 peta tematik sisanya belum tersedia.

Baca Juga:
Saran Darmin Nasution, RUU KUP Diubah Jadi RUU Konsolidasi Perpajakan

Kemudian, dari 71 peta tematik yang terkumpul, 63 peta tematik telah selesai integrasi, sementara 6 peta tematik sisanya dalam perbaikan K/L dan 2 peta tematik sedang diverifikasi.

"Untuk menjaga kerahasian data, perlu dibuat aturan siapa saja yang berhak mengakses data tersebut, tidak hanya di BIG tetapi juga di kementerian yang dapat mengakses data ini," pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 21 Mei 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Pemkab Bekasi Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 7 Tarif PBB

Selasa, 21 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Menkeu Sebut Insentif Fiskal 2025 Terarah dan Terukur, Ini Maksudnya

Selasa, 21 Mei 2024 | 12:00 WIB REFORMASI PAJAK

Jika Berjalan Nanti, Coretax Diyakini Dongkrak Pendapatan Negara

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Cukai Plastik dan MBDK Masuk Lagi dalam Rancangan Kebijakan di 2025

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Diatur oleh Pemkot Batam

Selasa, 21 Mei 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan Bisa Dicek di DJP Online

Selasa, 21 Mei 2024 | 09:33 WIB PENGADILAN PAJAK

Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA Mulai Bekerja Pekan Ini