JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mematangkan pemberian insentif PPN atas rumah ditanggung pemerintah (DTP) dan insentif PPnBM atas mobil DTP untuk tahun depan. Topik tersebut menjadi ulasan utama media nasional pada hari ini, Selasa (10/12/2024).
Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan kedua insentif pajak tersebut bertujuan mengompensasi dampak kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Meski begitu, dia menegaskan pemberian insentif tidak akan kontradiktif dengan kebijakan kenaikan tarif PPN.
"Sedang dikaji untuk mem-balance dampaknya PPN 12%. Kami memberikan usulan beberapa skema insentif fiskal, khususnya yang PPN DTP dan PPnBM DTP," katanya.
Susiwijono menuturkan insentif pajak hanya ditujukan kepada sektor tertentu yang berkontribusi besar terhadap ekonomi dan menyentuh masyarakat luas. Dalam hal ini, insentif pajak diberikan dalam bentuk PPN atas rumah DTP dan PPnBM atas mobil DTP.
Dia menjelaskan insentif PPN atas rumah DTP dan PPnBM atas mobil DTP sempat diberikan dalam beberapa tahun terakhir dan terbukti efektif mendorong pertumbuhan ekonomi. Saat ini, pemerintah pun sedang memfinalisasi kebijakan insentif pajak tersebut.
"Untuk beberapa insentif fiskal yang sudah jalan sebelumnya, PPN DTP, PPnBM DTP, digulirkan kembali. Memang sudah dialokasikan untuk 2025. Jadi, enggak ada yang kontradiktif," ujarnya.
PPnBM atas mobil DTP sempat diberikan pada 2021 hingga 2022 untuk mendorong pembelian mobil dan memulihkan industri otomotif saat pandemi Covid-19. Insentif ini tidak diberikan pada 2023 dan 2024 walaupun terdapat usulan dari industri kendaraan bermotor.
Meski demikian, pemerintah pada tahun ini memberikan insentif PPN DTP atas penyerahan mobil listrik dan bus listrik. Untuk PPN rumah DTP, pemberiannya dimulai pada 2021 hingga 2022. Akhir 2023, pemerintah kembali memberikan insentif tersebut hingga Desember 2024.
Selain insentif pajak, ada pula ulasan mengenai pengaturan pengenaan PPN 12% untuk barang-barang mewah melalui peraturan pemerintah. Ada juga bahasan terkait dengan insentif fiskal dalam kawasan ekonomi khusus.
Pemerintah tengah menyiapkan peraturan mengenai kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% atas barang-barang mewah.
Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pengaturan soal PPN 12% untuk barang mewah tersebut tidak akan merevisi UU HPP, tetapi cukup melalui peraturan pemerintah (PP). Nanti, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menyiapkan peraturan yang diperlukan.
"Pasti kalau perlu berubah PP ya kami revisi. Kan ada PP 49/2022, yang pengecualian PPN. Kalau sampai ke sana nanti akan kami koordinasikan," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)
Sebanyak 61 yurisdiksi yang tergabung dalam Global Forum sepakat untuk mengadopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) dan mempertukarkan data terkait dengan aset kripto mulai 2027 atau 2028.
Secara terperinci, Indonesia termasuk salah satu dari 53 negara yang berkomitmen untuk mengadopsi CARF dan mempertukarkan data terkait dengan aset kripto mulai 2027.
"Penerapan CARF atas semua aset kripto diperlukan untuk menciptakan level playing field," kata Chair of Global Forum Gaël Perraud. (DDTCNews)
Pemerintah berharap investasi di kawasan ekonomi khusus (KEK) terus meningkat seiring dengan banyaknya insentif yang ditawarkan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah memberikan berbagai skema insentif kepada investor di KEK. Dengan insentif tersebut, investor diharapkan masuk ke KEK dan berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"Peran KEK sangat penting untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% di Indonesia," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)
Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan pengumuman perihal penerapan Multi-Factor Authentication (MFA) pada aplikasi DJP Online.
Melalui Pengumuman No. PENG-34/PJ.09/2024 yang ditetapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti pada 5 Desember 2024, DJP mengatakan penerapan verifikasi lanjutan sandi kerahasiaan dalam bentuk MFA sebagai respons atas maraknya penipuan.
“Guna mengatasi maraknya penipuan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan DJP, DJP menerapkan verifikasi lanjutan sandi kerahasiaan dalam bentuk MFA pada aplikasi DJP Online (https://djponline.pajak.go.id),” bunyi penggalan pengumuman itu. (DDTCNews)
Coretax administration system diagendakan berlaku mulai Januari 2025. Kementerian Keuangan pun telah menyesuaikan beragam ketentuan perpajakan sehubungan dengan akan berlakunya coretax melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024.
Namun, terdapat sejumlah ketentuan dalam PMK 81/2024 yang perinciannya masih perlu penetapan direktur jenderal pajak (dirjen pajak). Umumnya, perincian ketentuan itu akan diatur dalam peraturan dirjen (perdirjen) pajak.
Ketentuan yang perlu diatur melalui perdirjen tersebut, salah satunya, perihal bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT). (DDTCNews)