KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Masih Pikir-Pikir Beri Kelonggaran Pelunasan Pita Cukai

Dian Kurniati | Sabtu, 26 Februari 2022 | 06:30 WIB
Pemerintah Masih Pikir-Pikir Beri Kelonggaran Pelunasan Pita Cukai

Dirjen Bea Cukai Askolani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan akan terus mengevaluasi pemberian kelonggaran pelunasan pita cukai pada tahun ini.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pelonggaran pelunasan pita cukai akan mempertimbangkan kinerja industri barang kena cukai (BKC) di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, kelonggaran akan diberikan apabila industri masih memerlukannya.

"Tentunya regulasi ini sedang kami siapkan dan pada waktunya bila dinilai tepat bisa diterapkan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Sabtu (26/2/2022).

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Askolani mengatakan DJBC telah memberikan kelonggaran pelunasan pita cukai pada 2020 dan 2021. Dengan kelonggaran ini, pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai dapat dilakukan paling lambat 90 hari atau sekitar 3 bulan, dari normalnya 2 bulan.

Menurutnya, kebijakan itu diharapkan mampu melonggarkan cash flow perusahaan di tengah pandemi Covid-19.

Memasuki 2022, Askolani menyebut pemberian kelonggaran akan bergantung pada kinerja industri barang kena cukai. Andai kelonggaran pelunasan pita cukai kembali diberikan, DJBC bakal memastikan kebijakan itu tidak akan berpengaruh pada upaya pengumpulan cukai tahun ini.

Baca Juga:
Sri Mulyani Revisi Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara

Sama halnya dengan tahun lalu, ketika pemerintah memberikan kelonggaran waktu penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai, dari semula 2 bulan menjadi 90 hari. Beleid itu berlaku mulai 12 Juli hingga 31 Oktober 2021, tetapi jika jatuh tempo penundaan pembayaran cukai melewati 31 Desember 2021, tanggal jatuh temponya ditetapkan 31 Desember 2021.

"Tentunya kami tetap mempertimbangkan bahwa kebijakan itu hanya sampai Oktober, yang kemudian setelah Oktober akan normal dilunasi dalam 2 bulan, dan untuk target 2022, sesuai planning-nya, kami tidak ada penundaan ke tahun 2023," ujarnya.

Tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan cukai mencapai Rp203,92 triliun. Angka itu naik 4,3% dari realisasi tahun lalu yang senilai Rp195,5 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan