SURAT BERHARGA NEGARA

Pemerintah Luncurkan Sukuk Ritel SR-013, Penawaran Mulai Rp1 Juta

Dian Kurniati | Jumat, 28 Agustus 2020 | 10:57 WIB
Pemerintah Luncurkan Sukuk Ritel SR-013, Penawaran Mulai Rp1 Juta

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman saat meluncurkan sukuk ritel SR-13 hari ini, Jumat (28/8/2020). 

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah meluncurkan instrumen surat berharga negara ritel berupa sukuk ritel seri SR-013 dengan kupon 6,05% dalam rangka mendanai defisit anggaran yang tahun ini sebesar 6,34% terhadap PDB.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan masyarakat atau investor bisa membeli sukuk ritel SR-013 dengan nominal minimum Rp1 juta dan maksimum Rp3 miliar.

"Pemerintah menerbitkan sukuk ini dalam rangka pembiayaan APBN. Selain itu, investor juga menjadi punya pilihan selain instrumen investasi yang banyak tersedia di luar sana," katanya dalam peluncuran SR-013 secara virtual, Jumat (28/8/2020).

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Luky menambahkan sukuk ritel SR-013 bertenor 3 tahun, tetapi bersifat tradable atau dapat diperdagangkan. Investor dapat menjual SR-013 setelah masa minimum holding period berakhir mulai 11 Desember 2020.

Sukuk SR-013 mulai ditawarkan hari ini, 28 Agustus hingga 23 September 2020. Penetapan hasil penjualan akan dilakukan pada 28 September 2020, sedangkan setelmen ditetapkan pada 30 September 2020.

"Sukuk ritel SR-013 Insyaallah aman karena ini produk yang diterbitkan pemerintah," ujarnya.

Baca Juga:
Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Pemerintah juga menetapkan PT Lunaria Annua Teknologi (Koinworks), PT Bank Mega Tbk, dan PT Bank BNI Syariah sebagai mitra distribusi dalam penjualan surat berharga syariah negara (SBSN) ritel di pasar perdana domestik online pada 2020.

Dengan demikian, saat ini terdapat 31 mitra distribusi yang akan membantu pemerintah melayani pemesanan pembelian SBSN ritel secara langsung melalui sistem elektronik atau online. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?