OMNIBUS LAW

Pemerintah Jamin Tidak Ada Sentralisasi Kewenangan Lewat Omnibus Law

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Maret 2020 | 16:02 WIB
Pemerintah Jamin Tidak Ada Sentralisasi Kewenangan Lewat Omnibus Law

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah pusat menegaskan rancangan omnibus law cipta karya dan perpajakan tidak menjadi alat untuk melakukan sentralisasi kembali kewenangan yang sebelumnya sudah diberikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah (pemda).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan hal tersebut dalam Lokakarya Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi). Menurutnya, tidak ada niat pemerintah pusat untuk menarik kembali kewenangan pemda, seperti yang banyak dikhawatirkan.

“Untuk pemda dijamin tidak ada resentralisasi kebijakan melalui omnibus law,” katanya, Rabu (4/3/2020).

Baca Juga:
Struktur Pajak di Indonesia Berdasarkan Pemungutnya

Airlangga memaparkan semangat utama dari omnibus law yang telah diserahkan kepada DPR itu adalah kesamaan penerapan kebijakan untuk seluruh kegiatan usaha di Indonesia. Pemda, menurutnya, tetap menjadi pelaksana kebijakan di masing-masing daerah.

Untuk menjamin kesamaan prosedur maka pemerintah hanya akan menerapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang berlaku secara nasional. Airlangga menginginkan proses permohonan suatu jenis perizinan berlaku standar yang sama untuk semua wilayah di Indonesia.

“Kami ingin ada NSPK yang seragam dan pelaksanaan pembinaan kebijakan tetap di daerah. Jadi, ada status level agreement yang sama untuk semua daerah," paparnya.

Baca Juga:
Kemenkeu Sebut Sudah Ada 5 Pemda yang Atur soal Insentif Pajak Hiburan

Mantan Menteri Perindustrian ini menegaskan penentuan NSPK nantinya akan sesuai dengan standar yang berlaku secara internasional. Hal ini untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam urusan kemudahan berusaha.

"Semua lembaga internasional seperti IMF dan World Bank menyebut kita over regulasi. Makanya, butuh reformasi ekonomi yang dilakukan dengan melakukan reformasi secara struktural," imbuh Airlangga. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Maret 2020 | 16:52 WIB

adanya pembatas kewenangan atau di pengendalian oleh pusat... terutama perizinan.. knp implementasi perizinan gk satu atap saza..perprovinsi.. "one month service" ya

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 07 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Struktur Pajak di Indonesia Berdasarkan Pemungutnya

Minggu, 31 Maret 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemenkeu Sebut Sudah Ada 5 Pemda yang Atur soal Insentif Pajak Hiburan

Sabtu, 30 Maret 2024 | 08:00 WIB PAJAK DAERAH

Kendalikan Inflasi, Pemda Diminta Segera Beri Insentif PBBKB

Minggu, 10 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Jaga Inflasi, Mendagri Tito Minta Pemda Jangan Naikkan Beban Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?