INSENTIF PAJAK

Pemerintah Buka Peluang Insentif PPnBM untuk Mobil di Atas 1.500 cc

Dian Kurniati | Minggu, 21 Februari 2021 | 06:01 WIB
Pemerintah Buka Peluang Insentif PPnBM untuk Mobil di Atas 1.500 cc

Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). Pemerintah membuka peluang untuk memperluas insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah hingga pada kendaraan bermotor berkapasitas di atas 1.500 cc. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membuka peluang untuk memperluas insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) hingga pada kendaraan bermotor berkapasitas di atas 1.500 cc.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan saat ini pemerintah baru merancang insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor berkapasitas hingga 1.500 cc, yakni sedan dan mobil tipe 4x2.

Nanti, setelah evaluasi 3 bulan pertama kebijakan itu, pemerintah akan memutuskan kendaraan di atas 1.500 cc bisa memperoleh insentif serupa atau tidak. "Kalangan middle up ini banyak catatan sehingga nanti kami menyasar ke sana," katanya dalam sebuah webinar, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Susiwijono mengatakan pemerintah memprioritaskan pemberian insentif PPnBM untuk mobil di bawah 1.500 cc karena sesuai dengan kebutuhan dan daya beli kelompok menengah ke bawah. Misalnya pada mobil tipe 4x2, kontribusinya mencapai 40,8% dari total penjualan mobil nasional.

Dia menilai insentif itu sangat tepat untuk mendorong daya beli masyarakat pada kuartal I/2021 sehingga berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi. Setelahnya, masih ada momentum bulan puasa dan Lebaran yang juga bisa menjadi pengungkit pertumbuhan.

Kemudian, pemerintah juga mempertimbangkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang tinggi pada kelompok mobil berkapasitas di bawah 1.500. Dia berharap pemulihan penjualan mobil bisa segera berefek pada membaiknya kinerja industri pendukung pada sektor otomotif.

Baca Juga:
Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Di sisi lain, ada pertimbangan mengenai survei keinginan membeli masyarakat yang kebanyakan menyasar mobil tipe sedan dan 4x2. Karena itu, menurut Susi, insentif PPnBM DTP akan semakin mendorong masyarakat kelas menengah ke bawah merealisasikan keinginannya membeli mobil.

"Mereka [kalangan menengah ke atas] tidak terlalu sensitif dengan harga. DPK [dana pihak ketiga] mereka di perbankan juga meningkat terus karena mereka tidak mau konsumsi," ujarnya.

Pemerintah berencana memberikan insentif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor untuk mendorong daya beli masyarakat. Rencananya, insentif itu berlaku pada kendaraan bermotor dalam segmen kurang dari 1.500 cc, yaitu untuk kategori sedan dan mobil 4x2.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Insentif berlaku selama 9 bulan, terdiri atas 3 bulan pertama PPnBM 100% DTP, sedangkan pada 3 bulan berikutnya PPnBM dikurangi 50% dari tarif, serta 3 bulan terakhir menjadi PPnBM dipotong 25% dari tarif.

Setelah mengevaluasi efektivitas insentif pada 3 bulan pertama, pemerintah akan menimbang untuk memperluas pemberian insentif pada kendaraan berkapasitas di atas 1.500 cc.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah memasukkan insentif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor itu dalam klaster insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional. Dia akan segera menerbitkan peraturan menteri keuangan, dan ditargetkan berlaku pada 1 Maret 2021.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT