RAPBN 2020

Pemerintah Alokasikan Insentif Rp1,1 Triliun untuk Perangkat Desa

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 September 2019 | 19:21 WIB
Pemerintah Alokasikan Insentif Rp1,1 Triliun untuk Perangkat Desa

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti.

JAKARTA, DDTCNews – Dalam anggaran belanja transfer ke daerah dan dana desa, pemerintah memasukkan pos belanja baru untuk perangkat desa. Skema insentif diberikan untuk pengelolaan dana desa dengan kategori baik.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan alokasi insentif untuk perangkat desa masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan. Besaran insentif ditetapkan senilai Rp1,1 triliun sebagai Bantuan Penyetaraan Penghasilan Tetap (Siltap). Alokasi anggaran tersebut turun dari usulan awal pemerintah yang sebesar Rp3,7 triliun.

“[Pada 2020] sudah ada insentif Siltap untuk kepala desa, sekretaris, dan perangkat desa. Ada peningkatan dari yang sebelumnya dan sekarang disetarakan dengan Golongan II/A dengan memperhatikan kondisi yang ada,” katanya di ruang Rapat Banggar DPR, Rabu (11/9/2019).

Baca Juga:
Selain Minimnya Retribusi, Tingginya Porsi Dana Perimbangan Disorot

Astera menambahkan anggaran yang berkurang dari usulan awal dengan selisih senilai Rp2,5 triliun tersebut akan masuk dalam cadangan belanja negara di RAPBN 2020. Hal ini dilakukan untuk menjamin insentif diberikan secara tepat sasaran untuk perangkat desa yang melakukan belanja dana desa berdasarkan aturan yang berlaku.

Alokasi insentif perangkat desa yang senilai Rp1,1 triliun tersebut baru akan berlaku untuk 68 kabupaten. Adapun pencairan dana insentif tersebut, sambung Prima, akan dilakukan sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6/2014 tentang Desa.

“Daerah yang berhak menerima bantuan Siltap adalah daerah yang telah memenuhi Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 10% DAU dan DBH sesuai PP No.11/2019,” paparnya.

Adapun alokasi DAU tambahan 2020 tidak hanya diperuntukan bagi penyetaraan Siltap kepala desa dan perangkatnya. Dalam alokasi DAU tambahan terdapat juga alokasi dana kelurahan senilai Rp3 triliun dan alokasi belanja untuk bantuan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) senilai Rp4,2 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 19 Juli 2021 | 17:15 WIB DANA PERIMBANGAN

Berapa Porsi Penerimaan PPh Orang Pribadi yang Ditransfer ke Daerah?

Rabu, 02 Juni 2021 | 18:28 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Dana Perimbangan?

Kamis, 17 September 2020 | 11:15 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Selain Minimnya Retribusi, Tingginya Porsi Dana Perimbangan Disorot

Rabu, 16 September 2020 | 13:23 WIB KABUPATEN LEBAK

Dampak Corona, Dana Transfer Daerah Ratusan Miliar Melayang

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?