KABUPATEN LEBAK

Dampak Corona, Dana Transfer Daerah Ratusan Miliar Melayang

Muhamad Wildan | Rabu, 16 September 2020 | 13:23 WIB
Dampak Corona, Dana Transfer Daerah Ratusan Miliar Melayang

Ilustrasi. (DDTCNews)

LEBAK, DDTCNews—Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lebak mencatatkan pendapatan yang hilang sebesar Rp232 miliar pada tahun ini seiring dengan dipangkasnya dana transfer daerah.

Kepala BPKAD Kabupaten Lebak Budi Santoso mengatakan penurunan transfer daerah dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi antara lain dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan dana bagi hasil pajak provinsi.

"Untuk DAU turun Rp117,9 miliar, DAK turun sekitar Rp47 miliar, bagi hasil provinsi berkurang Rp52,1 miliar," katanya di hadapan anggota DPRD Kabupaten Lebak dalam pembahasan APBD Perubahan 2020, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Selain transfer dari pemerintah pusat dan daerah yang menurun, pendapatan yang turun juga terjadi pada pos penerimaan yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit.

Awalnya, rencana bisnis dan anggaran (RBA) rumah sakit menargetkan penerimaan sebesar Rp145 miliar. Namun, target itu terpaksa dipangkas menjadi Rp125 miliar akibat kunjungan warga yang menurun lantaran adanya pembatasan sosial.

“Selain pembatasan sosial, kunjungan masyarakat ke rumah sakit BLUD Kabupaten Lebak menurun juga karena keengganan masyarakat untuk ke rumah sakit karena takut tertular virus Corona,” ujar Budi seperti dilansir Banten Hits.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Penurunan pendapatan daerah ini pun memiliki dampak terhadap belanja Pemkab Lebak. Misal, dana belanja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lebak harus digeser untuk mendanai kebijakan penanganan pandemi Covid-19.

Tak hanya itu, Pemkab Lebak juga mengalokasikan anggaran belanja tidak terduga sebesar Rp183,7 miliar untuk mendanai program bantuan sosial bagi masyarakat miskin terdampak virus Corona.

Meski demikian, DPRD tetap mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat penyerapan belanja tidak terduga tersebut. "Kami harap anggaran Rp183 miliar dapat segera terealisasi," ujar Ketua Komisi I DPRD Lebak Enden Mahyudin.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Merujuk pada data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), target pendapatan daerah Kabupaten Lebak 2020 tercatat Rp2,75 triliun. Data DJPK menunjukkan pendapatan daerah Kabupaten Lebak lebih banyak disokong oleh dana perimbangan.

Target pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lebak hanya sebesar Rp384,9 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp86,3 miliar bersumber dari pajak daerah. Mayoritas PAD Kabupaten Lebak disokong oleh pos penerimaan lain-lain PAD sebesar Rp280,8 miliar.

Sementara itu, total dana perimbangan sebesar Rp1,67 triliun dan dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebesar Rp50,6 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track