LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Pemberian Insentif Pajak Vokasi Orang Pribadi, Mungkinkah?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 September 2023 | 10:00 WIB
Pemberian Insentif Pajak Vokasi Orang Pribadi, Mungkinkah?

Edmalia Rohmani,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta

BERDASARKAN pada data Ditjen Dukcapil Juni 2022, sebanyak 69,3% penduduk Indonesia berada dalam kelompok usia produktif (15-64 tahun). Sisanya, yakni 30,7% penduduk, masuk dalam kategori usia tidak produktif.

Data tersebut menandai Indonesia telah memasuki masa bonus demografi. Namun, masa ini tidak berlangsung lama. Dalam buku Proyeksi Penduduk Indonesia 2020-2050 yang diterbitkan Bappenas, bonus demografi di Indonesia akan berakhir pada 2041.

Bonus demografi adalah modal penting untuk meraih impian besar pada 2045. Tepat pada peringatan 100 tahun kemerdekaannya, Indonesia diprediksi menjadi 5 negara terbesar dunia dengan produk domestik bruto (PDB) mencapai US$9.100 miliar.

Meskipun terdapat sisa waktu 18 tahun untuk menikmati bonus demografi, kita tidak boleh terlena. Jika kondisi ini dapat dimanfaatkan, cita-cita Indonesia Emas akan menjadi nyata. Namun, bila tidak dikelola dengan baik, situasi ini akan berbalik menjadi petaka.

Bonus demografi adalah momentum untuk mengurangi angka pengangguran, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas. Sayangnya, hingga saat ini, Indonesia masih memiliki tantangan dalam menurunkan angka pengangguran.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2022, tingkat pengangguran terbuka didominasi penduduk kelompok umur muda (15-24 tahun) sebanyak 17,08%. Dari latar belakang pendidikan, pengangguran lulusan SMK atau sekolah vokasi (kejuruan) tercatat paling tinggi, yakni 10,38%.

Salah satu penyebabnya adalah ketidakcocokan (mismatch) antara keahlian lulusan SMK dan kebutuhan dunia industri. Untuk mengatasi masalah tersebut, sejatinya pemerintah telah menerbitkan PP 45 Tahun 2019.

Peraturan tersebut memuat ketentuan tentang pemberian insentif pajak supertax deduction pada bidang vokasi. Kebijakan ini merupakan salah satu upaya mendorong keterlibatan dunia industri dalam menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan pemagangan di bidang vokasi.

Namun, dalam implementasinya, pemberian fasilitas perpajakan ini menemui tantangan. Mengutip Laporan Belanja Perpajakan 2021 yang dirilis Badan Kebijakan Fiskal (BKF), tercatat baru 61 pelaku usaha yang memanfaatkan insentif ini hingga pertengahan September 2022.

Bila dilihat dari jenis kompetensi kegiatan vokasi, sebanyak 95% ada pada sektor manufaktur. Padahal, masih terdapat sektor lain yang belum dimanfaatkan secara optimal, seperti kesehatan, agrobisnis, pariwisata/industri kreatif, ekonomi digital, dan pekerja migran.

Menurut Indah Anggraeni (2022), tantangan tersebut disebabkan oleh kondisi pandemi, persyaratan fasilitas yang dianggap rumit, pembatasan pada kompetensi tertentu, serta pertimbangan perusahaan dalam menimbang biaya dan manfaat.

Kemudian, ada pengaruh ketakutan dari wajib pajak untuk memanfaatkan insentif pajak serta penggunaan sumber daya manusia (SDM) asing yang lebih menguntungkan. Ada pula pengaruh belum adanya payung hukum perlindungan jika mempekerjakan anak di bawah umur untuk kegiatan vokasi.

Berpijak pada situasi tersebut, perlu adanya kajian dan evaluasi mendalam atas regulasi dan proses pengajuan fasilitas yang telah berjalan. Kemudian, sosialiasi lebih masif menggunakan teknologi komunikasi yang efektif juga harus digalakkan. Pelaku usaha harus mendapat keyakinan mengenai manfaat fasilitas tersebut.

Belajar dari Finlandia dan Jerman

SELAIN untuk wajib pajak badan, fasilitas perpajakan pada bidang vokasi dapat diperluas untuk wajib pajak orang pribadi. Dikutip dari laporan Cedefop—pusat pengembangan pelatihan vokasi Eropa—pada 2009, beberapa negara di Uni Eropa telah mengimplementasikannya.

Di Finlandia, wajib pajak mempunyai hak untuk mengurangi biaya yang timbul dalam pemeliharaan keterampilan profesional/vokasi. Kebijakan ini berlaku ketika biayanya melebihi EUR620. Selain itu, ada tunjangan pinjaman studi untuk wajib pajak Finlandia yang membiayai pendidikannya melalui pinjaman bank dan dalam kondisi tertentu.

Untuk tunjangan pinjaman studi, nilai angsuran dapat mengurangi penghasilan bruto setiap tahunnya. Pengurangan ini dibatasi maksimal 30% dari modal pinjaman yang melebihi EUR2.500, termasuk bunga pinjaman yang juga dapat menjadi pengurang penghasilan.

Di Jerman, pengeluaran untuk pendidikan dan pelatihan vokasi dapat dikurangkan dari basis pajak perorangan. Biaya-biaya yang dianggap sebagai biaya profesi atau berhubungan dengan pendapatan dapat dikurangkan sepenuhnya untuk pendidikan dan pelatihan berkaitan dengan pekerjaan.

Biaya pendidikan dan pelatihan vokasi awal—di luar biaya profesi atau yang tidak berhubungan dengan pendapatan—dapat dikurangkan sebagai biaya khusus hingga EUR4,000 per tahun. Istilah pendidikan vokasi awal mengacu pada kursus pendidikan yang diakui oleh otoritas publik dan diakhiri dengan ujian resmi (studi universitas, magang, sekolah kejuruan, dan lainnya).

Selain itu, wajib pajak yang memiliki anak di sekolah swasta tertentu yang diakui juga dapat melakukan pemotongan 30% dari biaya sekolah tersebut. Biaya itu dianggap sebagai biaya khusus.

Berbagai jenis fasilitas itu bisa dipertimbangkan. Namun, pemberian insentif kepada wajib pajak orang pribadi tetap perlu dikaji dahulu. Pasalnya, kebijakan insentif pajak pada bidang vokasi saja tidak cukup. Insentif pajak juga bukan sebagai alat utama dalam menyelesaikan masalah pengangguran.

Pemerintah tetap perlu memperkuat kebijakan utama, yaitu regulasi skema pinjaman, skema subsidi untuk individu, mekanisme akun pembelajaran, anggaran dana pelatihan, dan sebagainya. Insentif pajak harus disesuaikan dengan kebijakan lain sehingga tidak menimbulkan kontradiksi atau inkonsistensi.

Insentif pajak vokasi untuk orang pribadi harus ditargetkan secara spesifik dan terencana. Kebijakan ini diberikan terutama untuk kelompok masyarakat yang sulit mendapatkan akses pendidikan atau pelatihan vokasi, Contoh, pelaku UMKM serta masyarakat berpenghasilan atau berkompetensi rendah.

Muaranya, fasilitas pajak yang diberikan mampu meningkatkan kompetensi SDM Indonesia dan memecahkan masalah pengangguran terbuka. Tujuannya adalah tercapainya Indonesia Emas pada 2045.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2023. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-16 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp57 juta di sini.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

BERITA PILIHAN