KONSULTASI

Pelaporan Realisasi Insentif PMK 28/2020 untuk Non-Pihak Tertentu

Redaksi DDTCNews
Selasa, 07 Juli 2020 | 18.14 WIB
ddtc-loaderPelaporan Realisasi Insentif PMK 28/2020 untuk Non-Pihak Tertentu
DDTC Fiscal Research

PERTANYAAN:
Saya merupakan kepala divisi akuntansi dan perpajakan di salah satu perusahaan swasta yang merupakan importir serta menjadi distributor beberapa jenis produk kesehatan.

Perusahaan tempat saya bekerja melakukan beberapa transaksi dengan pihak tertentu sehingga kami mendapatkan insentif PPN sesuai dengan PMK 28/2020. Selain itu, kami juga telah memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh Pasal 22 sesuai dengan ketentuan PMK 28/2020.

Pertanyaan saya, bagaimana format laporan realisasinya? Lalu, ke manakah laporan atas kedua jenis insentif ini ditujukan? Apakah melalui DJP atau sama seperti PPh Pasal 21 DTP yang ada menunya dalam aplikasi e-Reporting?

Salam,
Anindita, Semarang

JAWABAN:
TERIMA kasih atas pertanyaan yang Ibu Anindita ajukan kepada tim Kanal Kolaborasi. Berdasarkan informasi yang Ibu berikan, kami mengasumsikan perusahaan tempat Ibu bekerja dapat disebut sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan beberapa jenis BKP/JKP yang tercantum dalam Pasal 2 ayat 3 dan 4 PMK 28/2020 kepada pihak tertentu.

Dengan demikian, perusahaan Ibu berhak untuk memperoleh fasilitas PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) poin 2 PMK 28/2020. Penyampaian dokumen laporan realisasi pemanfaatannya dapat menggunakan format yang tertera sebagai Lampiran A.1 dalam PMK 28/2020 sesuai contoh berikut.
Selanjutnya, dalam konteks pemanfaatan insentif PPh Pasal 22 sesuai dengan PMK 28/2020, perusahaan tempat Ibu bekerja dapat dikategorikan sebagai pihak ketiga. Pihak ketiga didefinisikan sebagai lawan transaksi yang melakukan penjualan BKP yang tercantum dalam Pasal 7 PMK 28/2020 kepada pihak tertentu.

Dengan demikian, perusahaan Ibu akan diberikan fasilitas pajak berupa pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sesuai dengan Pasal 5 ayat 5 PMK 28/2020. Penyampaian laporan realisasi pemanfaatannya dapat menggunakan format yang tertera sebagai Lampiran F dalam PMK 28/2020 sesuai contoh berikut.

Untuk diketahui, fitur penyampaian laporan realisasi e-Reporting di laman resmi DJP per hari ini baru terbatas untuk insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh Final DTP. Rencananya, penyampaian laporan realisasi secara daring ini akan diperluas untuk insentif penurunan tarif angsuran PPh Pasal 25.

Adapun batas waktu penyampaian laporan realisasi pemanfaatan fasilitas pajak guna menanggulangi dampak Covid-19 yang diatur dalam PMK 28/2020 untuk masa pajak April sampai dengan Juni 2020 akan jatuh pada 20 Juli 2020.

Untuk itu, laporan realisasi untuk PPN DTP dan pembebasan PPh 22 yang dimanfaatkan oleh perusahaan Ibu harus disampaikan secara manual dan bukan melalui aplikasi e-Reporting DJP paling lambat tanggal 20 Juli 2020 ini.

Merujuk pada PMK 28/2020, penyampaian laporan realisasi sesuai dengan kedua format laporan di atas ditujukan kepada Kepala KPP tempat terdaftarnya perusahaan.

Namun, ada baiknya Ibu mendiskusikan mekanisme pengiriman laporan realisasi kepada Account Representative DJP terlebih dahulu, apakah laporan bisa disampaikan melalui kurir atau saluran tertentu lainnya mengingat saat ini masa pandemi.

Informasi terkait alamat email, alamat pos, dan telepon KPP yang dapat menjadi saluran berkomunikasi dapat dilihat di laman https://pajak.go.id/unit-kerja/. Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut. (Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.